Sengketa Waris Yanto dan PT HAL: Pelanggaran Adat Jadi Fokus Utama
SB, SAMPIT – Penyelesaian sengketa antara ahli waris Yanto dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) ditegaskan bukan semata persoalan lahan, melainkan menyangkut pelanggaran adat yang dinilai mencederai nilai-nilai serta warisan leluhur masyarakat Dayak.
Pemilik lahan sekaligus ahli waris, Yanto, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menerima dan siap melaksanakan keputusan adat yang ditetapkan Damang Tualan Hulu.
“Perusahaan sudah menerima keputusan adat Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan apa yang diputuskan hari ini,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan tidak berkaitan dengan ganti rugi lahan seluas 42 hektare yang sebelumnya digarap perusahaan. Menurutnya, pokok persoalan adalah pelanggaran terhadap situs dan simbol adat yang memiliki nilai historis bagi masyarakat setempat.
“Perlu diketahui, ini bukan soal ganti rugi lahan. Tidak ada kaitannya. Ini murni karena pelanggaran adat yang mereka lakukan,” tegasnya.
Pelanggaran tersebut mencakup perusakan makam leluhur, kebun peninggalan orang tua terdahulu, rumpun rotan, tanaman buah-buahan, hingga bekas pondok lama yang selama ini dihormati masyarakat.
“Semuanya digarap,” ungkap Yanto.
Proses alih waris atas lahan itu, lanjutnya, telah diselesaikan pada hari yang sama. Selanjutnya, lahan diserahkan kepada unsur adat untuk melaksanakan ritual lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami sudah melakukan alih waris dan menyerahkan kepada unsur adat agar bisa melaksanakan ritual selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, aksi solidaritas digelar dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat Dayak dari sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, meliputi daerah aliran sungai Barito, Kahayan, Kapuas, Katingan, Mentaya, Tualan hingga Seruyan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas dalam menjaga marwah adat.
Yanto berharap peristiwa ini menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat Dayak dalam mempertahankan serta menghormati hukum adat.
“Kalau adat kita dihargai, maka kita juga akan berlaku sebagaimana mestinya. Kita akan terus memperjuangkan hak-hak adat supaya tidak mudah diinjak-injak atau diremehkan,” tandasnya.
Terkait sanksi, ia menjelaskan nilai adat yang dijatuhkan kepada perusahaan jika diuangkan mencapai sekitar Rp259 juta dan wajib dibayarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut.
“Kalau diuangkan, sanksi adat itu sekitar Rp259 juta dan itu wajib dibayarkan,” tegasnya.
Dengan diterimanya keputusan adat tersebut, Yanto memastikan tidak akan ada aksi lanjutan.
“Otomatis tidak ada aksi lagi karena mereka sudah memenuhi keputusan Damang Tualan Hulu,” pungkasnya. (f1/SB




