Nadir Media - SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (3/3/2026).
Perkara dengan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG itu masih dalam tahap pemeriksaan awal (dismissal).
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan proses persidangan masih sebatas penyaringan berkas dan perbaikan persyaratan administrasi.
“Agendanya belum ada yang substansial, masih ada perbaikan dan catatan. Karena ini menyangkut administrasi, hal-hal kecil juga harus diteliti,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurut Dadang, sidang dismissal digelar secara tertutup dan hanya dihadiri para pihak yang berperkara. Pihak Wali Kota Cilegon diwakili bagian hukum Pemerintah Kota Cilegon.
“Majelis hakim hadir lengkap, kuasa Pak Wali juga hadir lengkap dari bagian hukum, dan kami pun hadir lengkap,” katanya.
Cabut Objek Sengketa Plt Sekda
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum mencabut satu objek sengketa, yakni Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Cilegon.
“Iya, hanya ada satu objek sengketa yang kami gugat, yaitu SK pemberhentian Sekda,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena masa berlaku SK Plt Sekda telah berakhir pada 1 Maret 2026. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, pihaknya menilai objek itu tidak perlu lagi dipersoalkan.
Dadang menambahkan, hingga batas waktu perbaikan berkas, pihaknya tidak melihat adanya perpanjangan SK Plt Sekda.
“Dalam perbaikan memang diberi kesempatan untuk melengkapi apa yang kurang. Termasuk soal perpanjangan SK Plt, sampai kemarin kami tunggu tidak ada, sehingga tidak kami masukkan lagi sebagai objek sengketa,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Haerudin, menyebut sidang juga dihadiri Ahmad Aziz Setia Putra selaku Plt Sekda Kota Cilegon yang dipanggil majelis hakim sebagai pihak ketiga.
“Kehadiran Plt Sekda sebagai pihak ketiga berdasarkan objek sengketa yang sebelumnya kami permasalahkan,” katanya.
Namun, karena objek sengketa terkait Plt telah dicabut, kehadiran Ahmad Aziz tidak berlangsung lama. Ia hanya dimintai klarifikasi terkait kepentingannya dalam perkara tersebut.
“Tidak berlangsung lama, hadir dan sudah dijelaskan oleh hakim,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi