Nadir Media - Ringkasan Berita:
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Senin (2/3/2026).
Putusan ini membuat status lahan SMAN 1 Bandung sebagai milik negara menjadi inkrah.
Biro Hukum Pemprov Jabar dan Tim Advokasi SMAN 1 Bandung menyatakan kemenangan ini sebagai "berkah Ramadan", sembari terus memonitor proses hukum terkait keabsahan badan hukum penggugat di PTUN Jakarta.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengketa lahan SMAN 1 Bandung resmi berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan perkumpulan Lyceum Kristen. Putusan itu tercatat dalam sistem e-court dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026.
Informasi putusan kasasi, perkara diputus pada Senin (2/3/2026) dengan amar putusan tolak kasasi.
Upaya hukum terakhir yang ditempuh pemohon tak dikabulkan dan putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku. Penolakan kasasi ini sekaligus menguatkan status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sebagai milik negara.
Perkara itu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan. Dalam sistem tercatat salinan putusan belum tersedia, amar putusan yang sudah diumumkan memastikan bahwa sengketa lahan sudah dimenangkan Provinsi Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani membenarkan perihal putusan kasasi yang diajukan PLK di MA dan hasilnya ditolak pada Senin (2/3/2026). Tetapi, salinan belum keluar.
Menurut Yogi, pihak SMAN 1 Bandung sebelumnya telah mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan pemerintah Provinsi Jabar perihal sengketa lahan di SMAN 1 Bandung
"PLK kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke MA dengan tujuan menguji putusan Pengadilan Tinggi Bandung atau PN perihal sengketa SMAN 1 Bandung," katanya saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Yogi pun menyampaikan langkah berikutnya Pemprov Jabar ialah memonitor perihal pengajuan PLK terkait pembatalan badan hukum di PTUN Jakarta.
"Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (pemprov) ada upaya monitor pengajuan dari penggugat, karena sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka. Kami tak menjadi pihak tergugat untuk di PTUN Jakarta. Kami hanya monitor proses pengadilan tinggi di Jakarta, sekaligus untuk aset nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik," ucapnya.
Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman menyampaikan rasa syukur atas keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung perihal SMAN 1 Bandung. Dia juga berterima kasih terhadap semua pihak, mulai Pemprov Jabar, Alumni SMAN 1 Bandung, hingga siswa-siswi SMAN 1 Bandung yang mau berjuang bersama mengawal perkara ini.
"Alhamdulillah ini (putusan) berkah Ramadan. Proses ke depannya, apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa atau tidak. Ini kan ada dua isu sebenarnya, yakni kasus PLK dengan Dirjen administrasi hukum umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham di mana badan hukumnya dicabut, karena gugatan awal yang dibuat di PTUN Bandung itu dasar legalitasnya dari akta 2017."
"Lalu, isu terbaru lainnya, notaris yang menerbitkan akta legalitas PLK itu oleh Majelis Kehormatan notaris wilayah Jabar sudah memutus bersalah terhadap notaris Kristi ini. Jadi, kami sedang menunggu salinan putusannya. Jika memang nanti ada unsur pidana, maka kami akan membuka laporan terkait penerbitan akta yang dibuat oleh Kristi berkaitan kebutuhan PLK ini," ucapnya.(*)