KKP Siapkan BBM Harga Khusus Rp15.000 untuk Kapal Perikanan di Atas 30 GT
Ekonomi

KKP Siapkan BBM Harga Khusus Rp15.000 untuk Kapal Perikanan di Atas 30 GT

Nadir Media - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan skema penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas nelayan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran hingga akhir 2026.

Awal Kejadian

Program ini diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyatakan bahwa penyaluran BBM harga khusus akan berlangsung hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Syarat dan Mekanisme Ketat

Untuk mencegah penyimpangan, KKP menerapkan syarat administratif dan teknis yang ketat bagi pemilik kapal. Syarat tersebut mencakup kepemilikan izin aktif (SIPI atau SIKPI), bukti aktivitas penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta kewajiban memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dalam kondisi aktif. Selain itu, pemilik kapal juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas terkait bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan Anak Buah Kapal (ABK).

Digitalisasi Pengawasan

Pengawasan distribusi BBM dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi untuk memastikan transparansi. Sistem yang digunakan meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina. Penerima BBM harga khusus harus melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin, dan dilarang mengalihkan BBM ke kapal lain meskipun dalam satu kepemilikan. Mereka juga wajib memberikan akses penuh kepada petugas KKP untuk pengawasan dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM secara berkala.

Kondisi Terakhir

KKP memperkirakan kebutuhan BBM untuk program ini mencapai 399 juta liter hingga akhir 2026, yang akan melayani sekitar 6.712 kapal penangkap dan pengangkut ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan.

You can share this post!