Nadir Media - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyelamatkan akses pasar ekspor Indonesia senilai 437 juta dolar AS atau sekitar Rp7,34 triliun setelah memenangkan sengketa dagang melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepanjang 2025.
Kemenangan ini mencakup sengketa atas komoditas strategis Indonesia, termasuk biodiesel, baja nirkarat, dan produk sawit. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga daya saing ekspor nasional di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan global.
Pada rapat di Gedung DPR/MPR RI, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Kemendag juga berupaya memperluas akses pasar ekspor melalui penyelesaian perjanjian perdagangan internasional. Kesepakatan yang berhasil didorong termasuk CEPA dengan Peru dan Kanada, peningkatan ATIGA, ACFTA, serta Indonesia-EAEU FTA.
Selain itu, Kemendag memperkuat perlindungan perdagangan dalam negeri dengan menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sektor tekstil dan produk tekstil, serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk strategis seperti hot rolled plate dan nylon film.
Sepanjang 2025, Kemendag mencatat surplus neraca perdagangan mencapai 41,05 miliar dolar AS, dengan pertumbuhan ekspor nonmigas sebesar 7,66 persen. Menteri Budi menegaskan bahwa strategi yang dijalankan bertujuan untuk memperkuat daya saing nasional dan memastikan manfaat perdagangan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.