Nadir Media - Jakarta -
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN. Kebijakan WFH untuk ASN di Kota Tangerang dan Tangsel akan mulai berlaku efektif pada Jumat depan.
"(Kebijakan ASN WFH) sama seperti arahan pusat hari Jumat. Mulai Minggu ini tapi karena hari Jumat sekarang adalah libur hari Paskah, maka efektifnya Jumat depan," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davni, kepada detikcom, Sabtu (5/4/2026).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.