Ahli Waris Dambung Djaya Angin Pasang Plang Sengketa di Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalteng
Hukum

Ahli Waris Dambung Djaya Angin Pasang Plang Sengketa di Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalteng

Nadir Media - Pihak ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin memasang plang pemberitahuan sengketa lahan di Monumen Tugu Soekarno dan area perkantoran DPRD Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada Sabtu (18/07/2026). Pemasangan plang ini menandakan bahwa kepemilikan aset negara tersebut tengah digugat secara hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Awal Kejadian

Pihak penggugat telah mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada 19 Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tergugat utama, sementara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya juga diikutsertakan sebagai turut tergugat.

Perkembangan

Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, menyatakan bahwa langkah pemasangan plang bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan di Jalan S. Parman. Saat ini, gugatan telah memasuki tahapan mediasi kedua. Robi menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan publik di DPRD maupun area Tugu Soekarno, namun tetap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan bagi ahli waris.

Kondisi Terakhir

Objek sengketa mencakup lahan seluas 26.836 meter persegi, yang terdiri dari 7.196 meter persegi lahan Tugu Soekarno dan 19.640 meter persegi lahan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam gugatannya, ahli waris meminta agar majelis hakim menyatakan sita jaminan atas Hak Pakai Nomor 2063 tahun 1992 dan Hak Pakai Nomor 45 tahun 1980 yang diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sebagai objek yang tidak sah. Sebagai kompensasi, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp163,95 miliar dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 miliar yang diminta untuk dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

You can share this post!