X Perketat Aturan Konten AI, Sanksi Kreator Penyebar Video Perang Tanpa Keterangan
Nadir Media - BeritaNasional.com - Platform media sosial (medsos) milik Elon Musk, X (sebelumnya Twitter), resmi memperketat aturan main bagi para kreator konten. Kali ini, sasarannya adalah mereka yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video konflik bersenjata yang menyesatkan.
Kepala Produk X Nikita Bier mengumumkan kebijakan baru ini melalui unggahannya pada Selasa (3/3/2026).
Kreator yang ketahuan mengunggah video perang hasil rekaman AI tanpa memberikan keterangan atau disclosure akan langsung dijatuhi sanksi tegas.
"Di masa perang, akses masyarakat terhadap informasi otentik langsung dari lapangan sangatlah krusial," tulis Bier.
Ia menekankan kecanggihan teknologi saat ini mempermudah pembuatan konten manipulatif yang bisa memicu kepanikan atau salah informasi.
Bagi pelanggar pertama, X akan mengambil tindakan penangguhan (suspend), yaitu dikeluarkan dari program bagi hasil pendapatan kreator selama 90 hari. Lalu, sanksi permanen. Yakni, jika setelah masa penangguhan berakhir kembali mengulangi perbuatannya, kreator akan didepak secara permanen dari program monetisasi tersebut.
Untuk menyaring ribuan video yang masuk, X tidak hanya mengandalkan satu metode. Perusahaan akan menggunakan kombinasi teknologi. Alat Deteksi AI Generatif menjadi sistem internal untuk mengidentifikasi pola video buatan mesin.
Lalu, Community Notes sebagai sistem pengecekan fakta berbasis komunitas (crowdsourcing) yang selama ini menjadi garda depan X dalam melawan hoaks.
Meski langkah ini diapresiasi, banyak pihak menilai kebijakan ini masih memiliki lubang. Program bagi hasil X sendiri sering dikritik karena dianggap mendorong kreator mengunggah konten sensasional demi mengejar engagement dan uang iklan.
Selain itu, kebijakan baru ini dianggap terlalu sempit karena hanya berfokus pada konten konflik bersenjata.
Padahal, disinformasi berbasis AI juga marak terjadi di ranah politik dan penipuan produk (ekonomi influencer), yang sayangnya belum tersentuh oleh aturan sanksi pendapatan ini.




