Warga Tanjung Sari Desak Pengadilan Tinjau Ulang Sengketa Lahan
Nadir Media - BANGGAI – Front Rakyat Tanjung bersama Mahasiswa Bersatu menggelar konferensi pers terkait kisruh sengketa lahan Tanjung Sari, Senin (2/3/2026) sore.
Konferensi pers dipandu tiga perwakilan warga, yakni Indra Janu, Ade Putra, serta seorang perwakilan mahasiswa. Kegiatan ini digelar untuk menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana eksekusi jilid III yang disebut-sebut disampaikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Indra menjelaskan bahwa polemik sengketa lahan Tanjung sebelumnya telah melalui dua putusan pengadilan. Namun, menurutnya, ada pihak yang hanya mengakui satu putusan saja.
Ia menegaskan bahwa terdapat dua putusan dari Mahkamah Agung yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan belum pernah dibatalkan secara hukum.
Indra memaparkan, pada tahun 1977 terdapat gugatan perkara yang diajukan Berkah Bakar bersama saudaranya terhadap sejumlah pihak, yakni tergugat I ahli waris Datu Adam dan tergugat II Basri Nursin. Perkara tersebut bergulir hingga tahun 1981, dan hasilnya kasasi penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.
“Penggugat ini dinyatakan oleh negara melalui putusan bahwa ahli waris tidak memiliki tanah di Tanjung ini, karena gugatannya ditolak,” terang Indra.
Putusan 2351 dan Gugatan Intervensi
Indra menjelaskan, putusan Nomor 2351 yang kini dijadikan acuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk melakukan eksekusi, merupakan perkara gugatan intervensi yang diajukan Berkah terhadap dua orang yang bukan tergugat dalam perkara tahun 1977.
Perkara tersebut menyangkut lahan seluas 600 meter persegi dengan dua tergugat intervensi. Indra mengakui adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 2351, namun menurutnya, pihak yang dihukum dalam putusan tersebut hanya dua orang, yakni Hadin Lanusu dan Husen Taperokila.
“Dalam putusan itu disebutkan menghukum para tergugat intervensi untuk mengembalikan lahan sengketa dalam keadaan kosong kepada tergugat intervensi. Yang di aanmaning juga hanya dua orang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa di luar dua nama tersebut tidak pernah berperkara maupun menerima aanmaning, namun ikut terdampak eksekusi. Hal inilah yang menjadi dasar penolakan warga terhadap rencana eksekusi lanjutan.
Minta PN Buka Kembali Perkara 1977
Menanggapi pernyataan Ketua PN Luwuk yang menyebut tidak ada putusan lain selain 2351, Indra meminta agar pengadilan membuka kembali perkara perdata tahun 1977 dengan putusan Nomor 2031.
Menurutnya, dokumen putusan tersebut telah diserahkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya mencari keadilan dan transparansi hukum.
Indra juga meminta ahli waris untuk bersikap jujur terkait fakta bahwa gugatan tahun 1977 telah ditolak, serta menyampaikan secara objektif lahan mana yang sebenarnya hendak dieksekusi.
Desak Realisasi Rekomendasi Pemprov
Terkait pernyataan Anwar Hafid melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Indra menyebut bahwa rekomendasi yang lahir dari pertemuan bersama Pemkab Banggai pada 15 Agustus 2025 memuat tujuh poin kesepakatan.
Salah satu poin menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan provinsi akan merealisasikan bantuan yang telah direkomendasikan dan direncanakan dalam pertemuan tersebut.
Poin inilah yang menjadi dasar warga untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera merealisasikan bantuan penyelesaian konflik agraria bagi korban eksekusi lahan Tanjung Sari.
Sementara itu, Ade Putra menyampaikan hingga saat ini belum ada respons konkret dari pemerintah setempat terhadap kondisi warga Tanjung.
Ia menggambarkan kondisi warga yang harus berjuang sendiri mempertahankan hak mereka.
“Kita bisa lihat sendiri mereka hanya dibantu oleh mahasiswa dan para awak media yang menyuarakan apa yang menjadi keluhan mereka,” pungkasnya
Luwuk Sengketa Lahan Tanjung Sari
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya Serap Aspirasi Warga, I Putu Gumi Fokus Infrastruktur dan Pertanian
Pos berikutnya Ketua DPRD Banggai Resmikan Gedung Baru
Berita Terkait
Bupati Banggai Resmikan Gedung IGD dan Rawat Inap PKM Simpong
Wakil Ketua PN Luwuk Tegaskan Belum Ada Permohonan Eksekusi
Ratusan Warga Tanjung Sari Aksi Damai di PN Luwuk
Masyarakat Tanjung Sari Tolak Eksekusi Ulang Lahan, Sebut Ada Pembatalan PN Luwuk dan SHM Masih Sah
Ketua PN Luwuk: Sengketa Tanah Tanjung Sari Inkracht, Tidak Ada Dua Putusan!
Teluk Lalong, Lautan Manusia Sambut Tahun Baru di Jantung Kota Luwuk
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Jangan Lewatkan
Komisi 1 dan OPD Banggai Tinjau Panca Amara Utama
Idul Adha 1447 H, Karyawan dan Keluarga Besar JOB Tomori Distribusikan Puluhan Sapi Kurban
Panca Amara Utama Salurkan Bantuan Sapi Kurban di Tiga Kecamatan
Kejari Banggai Klarifikasi Pemberitaan Proyek Venue Kolam Renang Tahap I
RDP Komisi III DPRD Banggai, SKK Migas Jelaskan Perbedaan Mekanisme CSR dan PPM
Dari IKIP Manado untuk Negeri, Alumni PGSD 1990 Jaga Semangat Persaudaraan
View More




