PT TUN Tegaskan Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Aset GBK
Nadir Media - Berikutnya, soal isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara ini.
"Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
"Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tegas Rakhmadi.
Dia memastikan, setiap langkah diambil telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.




