Warga Ajukan Uji Materi UU BUMN Terkait Penunjukan Akuntan Publik
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Warga Ajukan Uji Materi UU BUMN Terkait Penunjukan Akuntan Publik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga bernama Hertikawati Sihotang mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Permohonan Nomor 11/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan penunjukan akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN oleh menteri keuangan.

Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang dijadwalkan pada Rabu (21/1/2026) pukul 14.30 WIB. Setelah dipanggil secara sah dan patut hingga ditunggu sampai persidangan pun baru dibuka pada 14.47 WIB, Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Oleh karena itu, ini dikategorikan bahwa kedua Pemohon (Permohonan Nomor 5/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 11/PUU-XXIV/2026) ini tidak serius dan dengan demikian sidang untuk kedua permohonan ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” ujar Wakil Ketua Saldi Isra yang memimpin persidangan dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam permohonannya, Pemohon mempertanyakan ketentuan norma tersebut yang memberikan kewenangan kepada menteri selaku representasi pemerintah untuk menunjuk akuntan publik dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap BUMN tanpa mengikutsertakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang independen. Menurut Pemohon, penunjukan yang dilakukan menteri sebagaimana Pasal 71 ayat (1) UU BUMN secara tidak langsung menggeser kewenangan BPK.

Mengingat modal BUMN secara seluruhnya atau sebagian besar berasal dari kekayaan negara yang dipindahkan, seharusnya pemeriksaan pada keuangan milik BUMN secara substansial tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Secara konseptual, pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik jelas berbeda dengan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga negara yang memang memiliki kewenangan konstitusional.

Pemohon menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara yang memang secara kewenangan konstitusional akan lebih independen dibandingkan dengan akuntan publik. Akuntan publik merupakan pihak profesional yang bekerja berdasarkan hubungan kontraktual, sehingga independensinya sangat bergantung pada pihak yang menunjuk dan membiayainya.

Dalam konteks Pasal 71 ayat (1) UU BUMN, akuntan publik ditunjuk oleh menteri, sehingga secara struktural berada dalam relasi ketergantungan terhadap kekuasaan eksekutif. Ketika pemeriksaan terhadap BUMN sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme penunjukan oleh menteri, maka pemeriksaan tersebut berpotensi kehilangan sifat objektivitas dan independensinya, karena sangat bergantung pada kehendak dan kepentingan eksekutif sehingga memicu konflik kepentingan.

Menurut Pemohon, norma pasal tersebut bersifat sangat luas dan tidak memberikan batasan yang tegas mengenai ruang lingkup, tujuan, maupun hasil pemeriksaan. Menteri akan memiliki keleluasaan subjektif untuk menentukan kapan suatu pemeriksaan dianggap perlu dilakukan, apa tujuan pemeriksaan tersebut, serta bagaimana hasil pemeriksaan dimaknai dan digunakan.

Kondisi itu berpotensi menimbulkan praktik pemeriksaan yang bersifat selektif, tidak konsisten, dan tidak transparan, karena sangat bergantung pada kebijakan dan kepentingan penguasa. Pemohon menyebut pasal tersebut secara tidak langsung akan berpotensi menggeser bahkan meniadakan fungsi konstitusional BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berprinsip bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan serta pengelolaan pada keuangan dan harta kekayaan milik negara.

Selengkapnya Pasal 71 ayat (1) UU BUMN berbunyi: “Dalam rangka menjaga kepentingan dan kelangsungan usaha BUMN, Menteri dapat menunjuk akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.” Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 ayat (1) UU BUMN bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.