Uji Konstitusi UU Desa: Ketiadaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Dipersoalkan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Jumat (23/1/2026). Permohonan Nomor 20/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II).
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Selengkapnya Pasal 37 Ayat (6) UU Desa menyatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.
Para Pemohon menegaskan bahwa pembentukan UU Desa diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, tertib, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pilkades merupakan perwujudan hak politik warga negara di tingkat desa, sehingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak politik warga negara.
Pemohon menyebutkan, Pasal 37 ayat (6) UU Desa merupakan satu-satunya norma yang secara eksplisit mengatur penyelesaian perselisihan hasil pilkades. Namun, norma tersebut dinilai tidak mengatur secara jelas mekanisme, prosedur, standar penilaian, serta bentuk dan kekuatan hukum dari keputusan yang dihasilkan. Pasal tersebut hanya mengatur subjek yang berwenang menyelesaikan sengketa, yakni bupati/wali Kota, serta jangka waktu penyelesaian selama 30 hari, tanpa memberikan parameter normatif mengenai proses pemeriksaan sengketa.
“Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan satu-satunya norma yang secara eksplisit mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, sehingga norma a quo harus memenuhi standar konstitusional kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” Ihsan.
Ketiadaan pengaturan tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakjelasan norma (vagueness of norm) yang membuka ruang penafsiran subjektif dan diskresi yang tidak terkontrol oleh pejabat berwenang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan berdampak pada tidak terjaminnya perlindungan hak konstitusional warga negara yang bersengketa dalam hasil pilkades.
Pemohon juga mengemukakan fakta empiris berupa putusan peradilan tata usaha negara yang menunjukkan dampak dari ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades dalam UU Desa. Dalam Putusan PTUN Ambon Nomor 50/G/2022/PTUN.ABN, pengadilan menyatakan berwenang memeriksa sengketa penetapan hasil pemilihan Kepala Desa karena tidak adanya pengaturan mengenai upaya administratif khusus dalam UU Desa. Pola serupa juga ditemukan dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 51/G/2019/PTUN.SBY terkait sengketa hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan fakta tersebut, Pemohon menilai Pasal 37 ayat (6) UU Desa telah menyerahkan penyelesaian sengketa Pilkades sepenuhnya pada diskresi kepala daerah tanpa rambu-rambu hukum yang jelas, memicu penyelesaian sengketa yang berlapis dan berlarut-larut, serta menghilangkan kepastian hukum bagi warga negara.
Atas dasar itu, Pemohon memohon Mahkamah menyatakan Pasal 37 ayat (6) UU Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa yang jelas, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar para Pemohon mengelaborasi legal standing atau kedudukan hukum mengenai apakah dengan keberlakuan pasal itu menimbulkan kerugian konstitusional apakah faktual atau potensial terjadi sehingga memiliki keterkaitan.
“Lihat di PMK 7 Tahun 2025, di sana ada contoh-contoh. Harus dielaborasi.” sebut Ridwan.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.




