TRC PPA Kaltim: Tidak Ada Suka Sama Suka dalam Kasus Persetubuhan Anak
Sumber Foto: Kaltim.Akurasi
Sosial

TRC PPA Kaltim: Tidak Ada Suka Sama Suka dalam Kasus Persetubuhan Anak

Nadir Media - TRC PPA Kaltim tegaskan tidak ada istilah “suka sama suka” dalam kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.

Ilustrasi tindakan asusila yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur. (Shutterstock)

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA) Kalimantan Timur menegaskan tidak ada istilah “suka sama suka” dalam kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum guru di sebuah SMK Samarinda, terhadap sejumlah siswi dan alumninya.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan dalam perspektif hukum, anak tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan dalam hubungan seksual dengan orang dewasa.

“Terkait anggapan adanya ‘suka sama suka’, perlu ditegaskan bahwa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tidak ada istilah tersebut. Hubungan antara orang dewasa dan anak selalu mengandung relasi kuasa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76D disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Apalagi memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pelaku Tenaga Kependidikan dapat Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Sementara Pasal 81 UU yang sama menegaskan, pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Bahkan, apabila pelaku adalah pendidik atau tenaga kependidikan, pidana dapat diperberat.

Selain itu, ketentuan juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan korban serta pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual.

“Dalam hukum, persetubuhan terhadap anak tetap harus diproses, meskipun ada klaim saling suka. Berbeda dengan hubungan dua orang dewasa yang kedudukannya setara,” imbuh Rina.

Menurutnya, anak sering berada dalam posisi takut, terintimidasi, atau terpengaruh bujuk rayu dan manipulasi (child grooming). Karena itu, dalih adanya persetujuan tidak menghapus unsur pidana.

TRC PPA Kaltim menekankan, yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan serta korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Semua pihak mengecam perbuatan oknum tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli

Editor: Devi Nila Sari

TRC PPA Kaltim,

Share This Article

Tidak ada komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Related News

Samarinda

Anggaran Pemkot Samarinda Seret, Pencairan Probebaya Bertahap?

Kaltim Lingkungan

13 Tahun MK.35 Berlalu, Jutaan Hektare Wilayah Adat Masih Dikuasai Korporasi

PPU

Ancaman Karhutla Mengintai IKN, OIKN Pasang Sensor dan Perkuat Mitigasi El Nino

PPU

El Nino Diprediksi Picu Karhutla, DPKP PPU Siagakan Armada dan Personel di Seluruh Posko

PPU

Masyarakat Adat Paser di Mentawir Resmi Diakui OIKN, Jadi Payung Hukum di Tengah Pembangunan IKN

Quick Links:

Pariwara

Kaltim

Humaniora

Diskominfo Kaltim

Samarinda

News

Headline

Diskominfo PPU

Isu Terkini

PPU

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda

Samarinda

pemprov kaltim

Pemkab PPU