Transformasi Penyelesaian Sengketa Melalui Paralegal Desa
SEMARAPURA, NusaBali - Sebelum mengenal paralegal justice, penyelesaian persoalan hukum di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, masih berlangsung dengan keterbatasan pengetahuan.
Berbagai sengketa yang muncul di masyarakat, terutama persoalan perdata, umumnya hanya dijembatani secara sederhana. Ketika tidak menemukan titik temu, jalur hukum formal menjadi pilihan akhir yang kerap ditempuh.
Perbekel Desa Pesinggahan, Nyoman Suastika, mengakui pada masa itu desa hanya bertumpu pada pemahaman hukum secara umum. Upaya mediasi belum memiliki landasan yang kuat. “Dulu kami hanya sebatas menjembatani kalau ada pengaduan. Kalau tidak bisa selesai, langsung dibawa ke pihak berwajib,” ujarnya, Rabu (4/2). Perubahan mulai terasa setelah perangkat desa mengikuti pelatihan paralegal justice. Melalui pelatihan tersebut, perangkat desa tidak hanya memahami pentingnya mediasi, tetapi juga mekanisme hukum nonlitigasi yang mengaturnya. Pengetahuan mengenai prosedur mediasi, kewenangan desa, hingga kewajiban membuat berita acara kesepakatan menjadi bekal baru dalam menangani konflik warga.
Kini, setiap proses mediasi yang mencapai kesepakatan tidak lagi berhenti secara lisan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi. Kesadaran ini, menurut Suastika, memberikan kekuatan tersendiri bagi desa dalam menyelesaikan persoalan hukum. “Baru sadar ternyata kita dibekali dengan power yang luar biasa, asal kita punya pengetahuan dan mau belajar,” katanya. Dampak kehadiran paralegal justice juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga mulai lebih berani dan terbuka menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Suastika sangat merasakan perubahan itu. Desa pun tidak gegabah dalam menindaklanjuti setiap aduan. Perangkat desa kembali membuka literatur hasil pelatihan, mempelajari ulang materi, dan memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, tantangan tetap muncul, terutama dalam penanganan sengketa warisan. Tidak semua pihak bersedia menerima hasil mediasi desa, meskipun telah dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang dipahami. Dalam beberapa kasus, warga tetap memilih membawa perkara ke pengadilan.
Ironisnya, setelah perkara diputus melalui jalur litigasi dan bersifat inkrah, malah muncul permintaan agar kasus tersebut kembali dimediasi. “Ini yang menjadi tantangan kami. Mediasi seharusnya dilakukan sebelum masuk pengadilan, bukan setelah ada putusan,” tegas Suastika. Menurutnya, penerapan semacam keadilan restoratif akan kehilangan makna jika dilakukan setelah putusan hukum final dijatuhkan. Situasi ini menunjukkan bahwa peran paralegal desa tidak hanya berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada edukasi hukum yang berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Desa perlu terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa mekanisme mediasi di tingkat desa tidak jauh berbeda dengan proses yang dilakukan di pengadilan, bahkan lebih mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Ke depan, Suastika menegaskan Desa Pesinggahan berkomitmen memperkuat peran paralegal justice sebagai garda terdepan pencegahan konflik. Dengan pengalaman, literatur, dan kewenangan yang kini dipahami, desa optimis mampu menjadi contoh bahwa persoalan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau. Terpenting adalah membangun kesadaran hukum sejak awal dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian masalah di tingkat desa. 7 gik




