Nadir Media - MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang konten kreator dewasa berinisial MMJL, 23, ditangkap Satreskrim Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (14/3).
Perempuan warga negara asing (WNA) asal Prancis itu ditangkap atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan tersangka ditangkap bersama dua orang WNA lainnya masing-masing berinisial NBS, laki-laki, 24, asal Italia dan ERB, laki-laki, 26 asal Prancis. MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah penyidik berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan para pelaku.
“Setelah kami mendapatkan identitas pelaku dari hasil penyelidikan, dilakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. Dua pelaku diketahui hendak meninggalkan Bali dan berhasil diamankan. Sementara pelaku ERB ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kuta Utara, Senin (16/3)," ujar AKBP Edward Purba saat memimpin jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, Selasa (17/3) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Badung terhadap video pornorafi yang beredar luas di media sosial. Pihak kepolisian kemudian melakukan profiling terhadap rekaman video tersebut pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA untuk menelusuri asal produksi konten. Dari hasil penelusuran itu, polisi menemukan indikasi video direkam di wilayah Badung.
Penyidik lalu memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah membuat konten bersama pelaku MMJL. “Dari keterangan saksi tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku sekaligus mengetahui lokasi pembuatan video di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung," papar AKBP Edward.
Dia menambahkan dari hasil pendalaman pembuatan video tersebut diketahui terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Awalnya MMJL berkenalan dengan NBS di sebuah tempat hiburan di wilayah Kuta Utara, Badung. MMJL kemudian menawarkan NBS untuk berencana membuat konten pornografi tersebut.
"Jadi video tersebut disebarkan pelaku ketiga ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X," beber Kapolres. Dari pengakuan ketiganya, motif membuat video tersebut menggunakan jaket ojol dengan tujuan agar cepat viral di media sosial maupun platform yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
"Mereka mendapatkan jaket ojol tersebut dengan membelinya di sebuah toko sebesar Rp 300.000 sementara dari pendalaman sementara pelaku MMJL belum mendapatkan upah apapun dari konten video tersebut. Tapi yang bersangkutan memang konten kreator dewasa, itu bisa dilihat di IG miliknya," terang AKBP Edward.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel iPhone, satu unit kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Sementara, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kabid TPI) Khusus Ngurah Rai, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris mengatakan MMJL dan NBS diamankan bermula dari masuknya data di Imigrasi terkait dua pelaku yang terlibat dugaan pembuatan konten pornografi yang viral di media sosial.
"Pada tanggal 11 Maret, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya konten viral, yang bersangkutan langsung dimasukkan oleh pihak imigrasi sebagai subject of interest," jelasnya secara terpisah. Selanjutnya, saat yang bersangkutan berencana berangkat pada tanggal 13 Maret ke Thailand, petugas Imigrasi melakukan pengamanan di bandara. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polres Badung untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. "Pendalaman sementara, MMJL masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Februari menggunakan visa on arrival yang diperuntukkan untuk tujuan wisata," pungkasnya.
Kasus dugaan pembuatan konten pornografi ini juga menyeret seorang driver ojol berinisial MR, 35, asal Medan, Sumatera Utara. Ditemui terpisah, MR mengungkapkan awalnya ia berkenalan dengan salah satu pelaku yakni MMJL di pinggir jalan, di kawasan Batu Bolong sekitar bulan Februari. Dari pertemuan itu keduanya sempat diajak untuk membuat konten bersama dengan konten ringan, seperti ngobrol santai.
"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," ungkapnya. Namun, belakangan setelah sebuah video viral di media sosial dan diketahui salah satu pelakunya MMJL, membuat MR pun ikut terseret akibat pernah terlibat membuat konten biasa bersama pelaku MMJL.
Ia mengungkapkan tuduhan tersebut masyarakat mengira MR adalah orang yang mengenakan jaket ojol dalam video bersama MMJL. Tuduhan tersebut kemudian tidak terbukti setelah pihak kepolisian menangkap para pelaku yang sebenarnya.