Tiga Kali Penundaan Sidang Sengketa Lahan, Kelompok Tani Pertanyakan Keputusan PN Tanjung Selor
Sumber Foto: Tabloid JUBIR
Hukum

Tiga Kali Penundaan Sidang Sengketa Lahan, Kelompok Tani Pertanyakan Keputusan PN Tanjung Selor

Nadir Media - Hukum & Kriminal

jurnalis

Maret 2, 2026

TANJUNG SELOR, jurnalisbicara.com – Sidang putusan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Warga Utama dengan PT Garda Tujuh Buana Tbk di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, hingga saat ini sudah mengalami penundaan hingga 3 kali, kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar, tidak hanya dari pihak penggugat dalam hal ini para pengurus Kelompok Tani, tapi juga dari berbagai lapisan masyarakat, Ada Apa ?

Mozes Riupassa SH, Kuasa Hukum Kelompok Tani Serdang dan Warga Utama mengaku heran dengan dari para pengadil di PN Tanjung Selor yang menangani kasus tersebut.

“Ini aneh, ada apa sidang putusan sudah di tunda sampai 3 kali, mulai dari 12 Februari, kemudian ditunda ketanggal 26 Februari dan ditunda lagi ke tanggal 5 Maret 2026,” ucapnya, saat ditemui usai penundaan kedua sidang putusan, pada Kamis (26/02/2026) lalu.

Baca Juga : Sidang Kasus Pelecehan Kuwu Kertahayu Dilanjutkan ke Pembuktian

Dikatakan, berdasarkan pasal 126 HIR/pasal 150 RBG , Hakim diberi kewenangan untuk menunda sidang, salah satu alasannya pihak tergugat tidak hadir meskipun sudah di panggil secara patut.

“Selain itu, dalam pasal 151KUH perdata disebutkan bahwa ada kewenangan interen hakim untuk mengatur penundaan sidang, alasan umum penundaan pihak pihak terutama tergugat tidak hadir pada hari putusan, alasan mendesak sakit atau keadaaan darurat, putusan belum selesai di susun oleh majelis hakim,” tuturnya.

Tapi, tambah Mozes, kalau penundaan sidang putusan dilakukan sampai berkali – kali, hal ini patut dipertanyakan.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Kademangan," Bantuan Untuk Beli Ambulance Dibelikan Mobil Pribadi"

Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Tani Serdang I, III dan Suadik Ketua Kelompok Tani Serdang II dan Warga Utam, mereka heran dengan keputusan majelis hakim untuk menunda sidang putusan hingga 3 kali, padahal sidang putusan adalah momen yang paling ditunggu – tunggu.

Namun kendati demikian, mereka mengaku hanya bisa hanya menerima sekaligus berharap hasil yang terbaik pada sidang putusan berikutnya yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 5 Maret 2026 mendatang.

“Mudah – mudahan sidang putusan tanggal 5 Maret 2026 nanti tidak di tunda lagi dan majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil dan bijaksana,” harapnya.

Baca Juga : Sebagai Bentuk Kepedulian, Kapolres Tanjungbalai Kunjungi Korban Kasus Penggelapan Mobil

Dikabarkan sebelumnya, merasa lahan garapan yang menjadi hak Kelompok Tani Serdang I, II dan III serta Kelompok Tani Warga Utama diambil alih tanpa ada kompensasi oleh PT Garda Tujuh Buana Tbk untuk dijadikan tambang Batubara, melalui Kuasa Hukumnya, Mozes Riupassa, SH para Ketua Kelompok Tani ini pun mengajukan gugatan terhadap PT Garda Tujuh Buana ke PN Tanjung Selor. (Din)

Berita Terkait

Modus Baru Begal di Purwakarta, Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan dan Dibuang ke Jurang

Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Kurang Dari 24 Jam

Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Yang Tewaskan Pemangkuan Hajat

#Kabupaten Bulungan #Kalimantan Timur #KELOMPOK TANI #PN Tanjung Selor #PT Garda Tujuh Buana #Sengketa Lahan #Sidang Putusan