Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Dirawat di Rumah Sakit
SERANG, KOMPAS.com - Heru Anggara (31), tersangka kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman, kini harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Heru mengalami cedera akibat terjatuh saat beraksi di rumah mantan anggota DPRD Cilegon tersebut pada 3 Januari 2026.
Saat ini, status penahanan Heru tengah dibantarkan agar ia bisa menjalani proses penyembuhan di RSUD Kota Cilegon. Meski kondisinya dilaporkan mulai membaik, Heru masih memerlukan perawatan intensif di bawah pengawasan petugas.
"Sekarang ada di RSUD, kan dibantarkan, dibantarkan karena sakit. Pas diamankan itu jatuh. Sekarang masih dirawat tapi sudah membaik kondisinya, cuma kan butuh perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/2/2026).
Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Yoga menjelaskan bahwa pemberian akses perawatan medis kepada tersangka merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus tetap diperhatikan oleh penyidik kepolisian, terlepas dari status hukum yang menjeratnya.
"Yang penting kan HAM-nya terpenuhi. tetap lah kita perhatikan kesehatannya," tegas Yoga.
Meskipun tersangka sedang dalam perawatan, Yoga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti. Penyidik kepolisian dalam waktu dekat berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses hukum selanjutnya.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, proses tahap 1 atau penelitian kelengkapan berkas secara formil dan materil oleh jaksa sudah dilakukan. Posisi penyidik semakin kuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengacara tersangka.
"Segera, karena kan pra peradilan itu menguatkan kita, yang untuk formil kan udah dipatahkan. Hasil praperadilan (akan disampaikan ke jaksa), monitor juga (Kejaksaan)," ujar Yoga.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Serang memutuskan menolak gugatan Heru Anggara atas penetapannya sebagai tersangka. Heru menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tragis terhadap MAHM (9), putra dari politisi PKS Cilegon, Maman Suherman, yang terjadi di awal tahun 2026.




