Tanggapan PDIP Terhadap Wacana Revisi UU KPK: Fokus pada Kepentingan Bangsa
Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait kembali mencuatnya wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam pernyataannya, Said menegaskan bahwa pembahasan undang-undang seharusnya tidak didasarkan pada figur tertentu, melainkan pada kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Pentingnya Pendekatan Matang
“Bagi saya, ini bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, maupun pernyataan dari Presiden Joko Widodo. Ketika kita membahas undang-undang, kita harus mengesampingkan selera kekuasaan,” ujar Said dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026.
Wacana revisi ini muncul setelah Abraham Samad, mantan Ketua KPK, dan Presiden Joko Widodo mengemukakan pendapat mereka mengenai pentingnya kembali meninjau UU KPK, yang sebelumnya direvisi oleh DPR.
Fokus pada Indeks Persepsi Korupsi
Said Abdullah juga menyoroti bahwa saat ini Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sedang berada pada titik terendah. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki kondisi ini daripada melompat dari satu isu ke isu lainnya tanpa adanya pembahasan yang mendalam.
“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi, kita baru membenahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHP,” tegasnya.
Pentingnya Kajian Mendalam
Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa DPR harus menghindari tarik-menarik kepentingan politik dalam pembahasan undang-undang. Ia menyatakan bahwa setiap undang-undang perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
“DPR tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan dari si A atau si B. Harus dikaji secara mendalam. Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita,” ujarnya menutup pernyataan.




