Tahanan Narkoba di Lapas Madiun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Kendalikan Peredaran Ganja
Tahanan Narkoba Terlibat Peredaran Ganja
Seorang narapidana kasus narkoba yang berasal dari Tlogomas, saat ini menjalani proses hukum di Lapas Madiun. Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti mengendalikan peredaran ganja dari dalam sel penjara.
Barang Bukti yang Ditemukan
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai berat total 6,3 kilogram. Penemuan ini menunjukkan skala besar dari aktivitas peredaran yang dilakukan oleh narapidana tersebut, meskipun ia berada di balik jeruji besi.
Implikasi Hukum
Tuntutan ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menanggulangi peredaran narkoba, terutama yang melibatkan narapidana. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sistem pemasyarakatan dalam mencegah kegiatan ilegal dari dalam penjara.




