Skandal Kepolisian di NTT: Krisis Kepercayaan Publik yang Mengkhawatirkan
Sumber Foto: Floresa.co
Nadir Fokus

Skandal Kepolisian di NTT: Krisis Kepercayaan Publik yang Mengkhawatirkan

Analisis Terhadap Permasalahan di Institusi Polri NTT

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap citra Polri. Dengan terungkapnya keterlibatannya dalam skandal pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika, ia dipecat secara tidak terhormat dan dijadikan tersangka.

Namun, ini bukanlah kasus yang terisolasi. Di wilayah NTT, telah terungkap juga tindakan tidak etis lainnya oleh anggota kepolisian. Salah satu contohnya adalah Aipda Ihwanudin Ibrahim dari Sikka, yang diduga melecehkan seorang siswi SMA dengan mengirimkan foto alat vitalnya disertai ajakan untuk berhubungan badan. Kasus ini pun berujung pada pemecatan Aipda Ihwanudin dari jabatannya.

Lebih tragis lagi, laporan mengenai kekerasan seksual ini mengungkapkan peristiwa di mana salah satu remaja yang menjadi korban memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara membakar diri pada tahun lalu. Sebelum kasus-kasus ini, NTT juga menyaksikan berbagai pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian lainnya, termasuk insiden pemukulan yang dilakukan oleh AKP Ivans Drajat, Kapolsek Komodo, terhadap seorang satpam yang menegurnya.

Pada tahun 2021, Polda NTT juga memecat 13 anggota polisi karena terlibat dalam berbagai kasus, termasuk asusila dan penelantaran keluarga. Rentetan pelanggaran ini mencerminkan adanya masalah serius yang menghinggapi institusi kepolisian di NTT.

Pentingnya Pembenahan Sistem

Penting untuk tidak lagi menyebut pelanggar-pelanggar ini sebagai oknum, agar perhatian tidak teralihkan dari masalah sistemik yang ada. Kasus-kasus yang terjadi menjauhkan Polri dari perannya yang seharusnya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memerangi kejahatan, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Kebanyakan pelanggar sering kali mendapatkan konsekuensi yang ringan. Misalnya, Aipda Hendrikus Hanu dari Polres Manggarai yang dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, hanya dikenakan sanksi untuk meminta maaf. Pola ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani pelanggaran dan menciptakan siklus impunitas.

Sistem penindakan yang lemah, baik secara etik maupun pidana, membuat pelanggar merasa aman untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Teori Broken Windows yang diperkenalkan oleh Wilson dan Kelling pada tahun 1982 menyatakan bahwa pelanggaran kecil yang tidak ditindak tegas akan berujung pada pelanggaran yang lebih besar. Dalam konteks kepolisian NTT, kelalaian dalam menindak pelanggaran kecil dapat memicu penyalahgunaan wewenang yang lebih luas.

Kepercayaan Publik yang Menipis

Kepercayaan publik terhadap kepolisian merupakan pilar utama dalam sistem penegakan hukum. Jika aparat penegak hukum sendiri terlibat dalam kejahatan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan, yang berpotensi menciptakan siklus ketidakpatuhan yang lebih luas.

Minimnya mekanisme pemantauan independen untuk memastikan kepatuhan polisi terhadap etika dan hukum semakin memperburuk keadaan ini. Negara-negara maju seperti Norwegia dan Finlandia berhasil membangun kepolisian yang dipercaya masyarakat dengan menekankan integritas, pelatihan ketat, serta sistem pengawasan independen.

Kasus yang melibatkan AKBP Fajar dan pelanggaran lain di NTT merupakan sinyal bagi Polri untuk segera melakukan perbaikan institusi. Kepercayaan publik yang telah tergerus harus dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji reformasi. Masyarakat sudah cukup menyaksikan rentetan skandal yang terjadi, dan sudah saatnya ada perubahan yang signifikan.