Nadir Media - KABARCIREBON - Sidang sengketa pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber memasuki fase krusial. Setelah kedua belah pihak merampungkan tahapan pembuktian dokumen, persidangan pada Senin (9/3/2026) dijadwalkan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Perkara ini mempertemukan Wika Tandean sebagai penggugat dengan Frans Simanjuntak sebagai tergugat. Hingga akhir tahap pembuktian, total sekitar 820 dokumen telah diajukan ke hadapan majelis hakim. Pihak tergugat menyerahkan sekitar 120 bukti, sementara penggugat mengajukan sekitar 700 bukti.
Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menyatakan bahwa dalam sidang terakhir, pihak tergugat tidak menyampaikan bukti baru yang substansial.
“Sehingga kami tetap pada pendapat kami pada persidangan sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Agung, agenda pemeriksaan saksi pekan depan menjadi momentum penting untuk mengurai fakta yang selama ini diperdebatkan di ruang sidang.
Ia juga menyoroti dokumen audit kompilasi yang dijadikan dasar pembuktian oleh pihak tergugat. Menurutnya, laporan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti terhadap pihak ketiga karena tidak melalui proses verifikasi auditor secara menyeluruh.
“Dokumen yang secara metodologi lemah justru terkesan dipaksakan sebagai alat legitimasi,” katanya.
Agung bahkan menduga adanya cacat prosedur dalam penyusunan laporan tersebut dan mendorong organisasi profesi akuntan untuk melakukan pemeriksaan independen.
“Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh konstruksi dokumen yang cacat dan narasi yang dipelintir,” tegasnya.