Sidang Mediasi Kadin Jabar Ditunda, Kehadiran Anindya Bakrie Dipertanyakan
Sumber Foto: Radar Bandung
Hukum

Sidang Mediasi Kadin Jabar Ditunda, Kehadiran Anindya Bakrie Dipertanyakan

Nadir Media - RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sidang mediasi perkara gugatan dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat kembali tertunda setelah Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, tidak hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Majelis mediator akhirnya menjadwalkan ulang pertemuan menjadi 5 Maret 2026 guna membuka peluang tercapainya perdamaian antar pihak.

Penundaan dilakukan karena sejumlah pihak tergugat yang berstatus prinsipal tidak hadir secara langsung dalam forum mediasi. Selain Anindya Bakrie, dua tergugat lain yakni Erwin Aksa dan Almer Faiq Rusydi juga tercatat absen dalam sidang yang seharusnya mempertemukan mereka dengan para penggugat.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Ketua Kadin Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya bersama Ketua Kadin Kabupaten Garut Rajab Prijadi, yang menuntut penyelesaian konflik kepemimpinan Kadin Jawa Barat berdasarkan aturan organisasi.

Baca juga: 600 Petugas Disiagakan, Kirab Mahkota Binokasih di Bandung Diprediksi Diserbu Ribuan Penonton

Kuasa hukum tergugat, Azis Syamdudin menyampaikan kliennya sebenarnya memiliki keinginan hadir dalam proses mediasi. Namun, agenda kegiatan di luar negeri membuat Anindya Bakrie tidak dapat mengikuti sidang secara langsung.

Berbeda dengan tergugat lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan Eko Nugroho hadir dalam persidangan. Meski demikian, selama proses berlangsung ia memilih lebih banyak menyimak jalannya mediasi tanpa memberikan pernyataan panjang kepada publik.

Hakim mediator, Sri Wiguna menegaskan keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kehadiran seluruh prinsipal. Menurutnya, proses kaukus perdamaian tidak dapat berjalan optimal apabila para pihak utama tidak hadir secara langsung. Atas pertimbangan tersebut, hakim menawarkan penundaan yang kemudian disepakati bersama.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan 5 Maret 2026 dengan harapan seluruh pihak hadir untuk membuka peluang penyelesaian sengketa di luar putusan pengadilan.

Menanggapi penundaan tersebut, Rajab Prijadi menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan tegaknya aturan organisasi Kadin, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga peraturan organisasi turunan.

Menurutnya, konflik yang terjadi bukan semata persoalan jabatan, melainkan menyangkut marwah organisasi pengusaha nasional. Ia berharap pada sidang berikutnya Anindya Bakrie hadir langsung agar dialog berjalan terbuka.

Baca juga: KDM Soroti Kerusakan Tata Ruang Bogor dan Kabel Semrawut di Perkotaan

“Saya tetap akan menyampaikan bahwa Kadin harus kembali ke marwahnya, organisasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar juga berharap seluruh tergugat memenuhi panggilan mediasi berikutnya. Ia menilai kehadiran para pimpinan Kadin pusat menjadi kunci untuk mencari solusi permanen atas konflik berkepanjangan.

Resume mediasi sebelumnya, Roy menjelaskan gugatan berfokus pada pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat di Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jabar. Pihak penggugat menilai proses tersebut cacat hukum karena dianggap tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

Sengketa bermula dari munculnya dua Muprov Kadin Jabar ke-8 yang digelar pada hari yang sama, 24 September 2025, masing-masing di Bogor dan Bandung. Muprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua umum, yang oleh penggugat dinilai sah secara organisasi.

Sebaliknya, Muprov Bogor melahirkan kepemimpinan Almer Faiq Rusydi yang kemudian dilantik oleh Kadin Indonesia di Cirebon, 27 November 2025. Langkah pelantikan tersebut menjadi titik awal kekecewaan sejumlah Kadin daerah di Jawa Barat.

Penggugat menilai Kadin pusat seharusnya mempertemukan kedua kubu untuk rekonsiliasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Mereka menyebut janji penyelesaian konflik melalui dialog tidak pernah terealisasi.

Kekecewaan akhirnya berujung gugatan hukum yang diajukan perwakilan Kadin kabupaten/kota se-Jawa Barat. Perkara terdaftar dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dengan tergugat utama jajaran pimpinan Kadin Indonesia, termasuk Anindya Bakrie, Taufan Eko Nugroho, Widiyanto Daputro, serta Erwin Aksa.

Sidang mediasi 5 Maret 2026 mendatang kini menjadi momentum penting untuk menentukan apakah konflik dualisme Kadin Jawa Barat dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

Apabila mediasi kembali gagal, proses hukum dipastikan berlanjut dan berpotensi memperpanjang polemik kepemimpinan organisasi pengusaha di Jawa Barat yang hingga kini belum menemukan titik temu.