Sengketa Warisan Saudara di Semarang Berakhir Damai
Sumber Foto: Indoraya News
Hukum

Sengketa Warisan Saudara di Semarang Berakhir Damai

Nadir Media - INDORAYA – Sengketa harta warisan yang dialami Farida Tri Susilowati dengan saudara kandungnya memasuki babak baru. Dalam gelar perkara yang digelar di Polda Jawa Tengah pada Selasa (24/2/2026), para ahli waris sepakat menempuh jalur damai dengan melanjutkan penyelesaian sesuai keputusan Pengadilan Agama Semarang.

Gelar perkara yang berlangsung pukul 09.30 hingga 13.30 WIB itu menghadirkan penyidik, pelapor Farida dan Wahyu, serta tiga pihak terlapor yakni Ismiati (Titik), Ferry Kurniawan (Ayik), dan Heriawan (Iwan). Satu terlapor lainnya, Agung Farid, tidak hadir. Turut hadir sebagai saksi ahli Prof. Dr. Mahmutarom.

Dalam forum tersebut, Ketua Majelis Gelar Perkara Khusus AKBP Sri Widodo meminta keterangan dari pelapor dan para terlapor, bersama saksi ahli, sekaligus memfasilitasi perumusan kesepakatan sebagai langkah penyelesaian perkara.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembuatan dan penandatanganan nota kesepakatan damai. Selanjutnya, pembagian waris akan diselesaikan melalui keputusan Pengadilan Agama Semarang oleh para ahli waris yang hadir.

Farida sebelumnya melaporkan kakaknya ke Polrestabes Semarang karena menilai upaya mediasi yang telah dilakukan berulang kali tidak menemukan solusi. Ia menduga terdapat unsur pidana lantaran dirinya tidak memperoleh hak warisan sesuai Kompilasi Hukum Islam.

Farida hadir langsung dalam gelar perkara tersebut didampingi penasihat hukumnya, Budi dari LBH Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang.

Ia mengaku bersyukur karena kasus yang dilaporkannya sejak 28 November 2023 dan sempat berjalan di tahap penyelidikan itu kini menunjukkan perkembangan.

“Alhamdulillah ada kemajuan, meski masih ada kekhawatiran jangan sampai berlarut-larut lagi. Kami berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani benar-benar dijalankan,” ujarnya di Mapolda Jateng.

Farida menegaskan, apabila kesepakatan tersebut dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukum. Ia juga meminta agar proses penyelesaian tetap dikawal oleh tim LBH GJL.

Kasus ini bermula dari meninggalnya orang tua para pihak. Dalam laporan awal, disebutkan adanya dugaan penguasaan, penggelapan, penipuan, pemalsuan, serta penghilangan barang bukti berupa tujuh sertifikat tanah, tiga letter D, serta uang tunai sekitar Rp700 juta.

Salah satu yang dipersoalkan adalah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Farida yang disebut belum diserahkan sepenuhnya sesuai hak warisnya.

Perkara tersebut sempat dilaporkan ke Ombudsman sebelum akhirnya kembali diproses secara intensif.

Penasihat hukum Farida, Budi menyampaikan apresiasi kepada ketua majelis gelar perkara khusus beserta jajaran dan saksi ahli atas terselenggaranya forum ini. Menurutnya, meski sempat terjadi perdebatan dan miskomunikasi, seluruh pihak akhirnya mencapai titik terang.

“Kami menghormati kesepakatan bersama. Namun kami tetap akan mengawal proses ini untuk memastikan kesepakatan berjalan sesuai yang diharapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Mahmutarom mendorong agar persoalan warisan diselesaikan secara kekeluargaan melalui keputusan Pengadilan Agama Semarang sesuai Kompilasi Hukum Islam.

Hingga kini, para pihak masih membahas batas waktu pelaksanaan kesepakatan. Secara umum, proses penyelesaian disebut telah mencapai sekitar 60 persen dan diharapkan dapat segera tuntas dalam waktu dekat.