Sengketa Tanah Ring Road III: Penggugat Minta BPN Hadirkan Bukti SHM
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan sengketa tanah di Jalan HM Ardans, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu (Ring Road III), kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/2/2026) sore.
Dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN Smr, Deky Rusianto selaku penggugat melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda sebagai Tergugat I dan Soetiawan Halim sebagai Tergugat II.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH. Agenda sidang sejatinya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Sejumlah saksi telah hadir di Ruang Sidang Wirjono, di antaranya Sigit Suroso yang juga mengklaim memiliki tanah pada objek yang sama, serta dua ahli waris almarhum Wa Tomba. Dari pihak penggugat tampak Kuasa Hukum Mujiono dan Hendra L Don. Sedangkan Tergugat II Soetiawan Halim hadir didampingi Kuasa Hukumnya Robert W Napitupulu SH MH dan Panas Apri SH, serta perwakilan dari BPN Kota Samarinda.
Namun sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Kuasa Hukum Penggugat meminta agar persidangan ditunda. Mereka memohon Majelis Hakim meminta BPN menghadirkan warkah tanah, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4138 atas nama Tergugat II sebagai alat bukti.
“Kami mohon pemeriksaan saksi ditunda terlebih dahulu, Yang Mulia. Kami meminta BPN mengajukan warkah SHM Nomor 4138 sebagai bukti,” ujar Mujiono di hadapan Majelis Hakim.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo mengingatkan bahwa sidang telah 2 kali mengalami penundaan atas permintaan penggugat. Ia menegaskan bahwa setiap pihak, memiliki hak untuk mengajukan alat bukti masing-masing.
“Silakan saja, masing-masing pihak punya hak mengajukan bukti,” ujar Agung.
Ia juga mengingatkan agar para pihak tidak melakukan pendekatan dalam bentuk apapun, kepada Majelis Hakim.
Akhirnya, persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 4 Maret 2026.
Usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat II Robert W Napitupulu menanggapi santai permintaan penggugat, terkait warkah tanah tersebut. Menurutnya, pengajuan warkah merupakan hak dari Tergugat I, yakni BPN.
Robert menduga permintaan itu berkaitan dengan upaya menggiring letak tanah Wa Tomba, yang disebut berada di depan LAN, agar selaras dengan keterangan para ahli waris dan saksi.
“Kami menduga keterangan ahli waris Wa Tomba nantinya akan disesuaikan dengan kesaksian Sigit Suroso. Bagi kami tidak ada masalah, karena itu hak BPN untuk mengajukan warkah sebagai bukti. Namun jika BPN tidak mengajukannya, Majelis Hakim Perdata tidak bisa memaksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara perdata hakim bersifat pasif dan hanya memeriksa serta menilai bukti yang diajukan para pihak. Hal itu berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana Majelis Hakim bersifat aktif dan dapat memerintahkan instansi terkait, menghadirkan dokumen sebagai alat bukti.
Robert juga menilai Majelis Hakim telah bersikap bijaksana, dengan kembali memberikan kesempatan kepada penggugat. Namun ia mengingatkan, jika pada sidang berikutnya penggugat tidak menghadirkan saksi, maka giliran tergugat II untuk mengajukan pembuktian.
Lebih lanjut, Robert menyebut dalam fakta hukum yang ada, Turut Tergugat I Achmad AR telah terbukti secara pidana menjual tanah yang bukan miliknya kepada penggugat. Hal itu merujuk pada Putusan Nomor 134/Pid.B/2019/PN SMR yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, secara hukum sudah jelas bahwa penggugat membeli tanah dari hasil tindak pidana,” tegasnya.
Selain itu, pihak Soetiawan Halim pada 23 Februari 2026 juga telah membuat laporan pengaduan ke Polda Kaltim terhadap Achmad AR dan Deky Rusianto, atas dugaan tindak pidana penyerobotan atau penggunaan tanah tanpa izin yang sah.




