Sengketa Tanah Mijen Semarang: BPR Arto Moro Dituduh Serobot Tanah
Nadir Media - INDORAYA — Sengketa lahan di Kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menyeret nama BPR Arto Moro ke ranah pidana. Bank tersebut dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah, namun pihaknya menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan agunan.
Perkara bermula dari kredit macet yang dialami nasabah bernama Saptono Djogomartani. Atas kondisi itu, BPR Arto Moro melakukan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03442/Wonoplumbon atas nama yang bersangkutan.
Tim legal BPR Arto Moro menyatakan sebelum menerima sertifikat sebagai jaminan, pihaknya telah melakukan verifikasi menyeluruh, baik secara administratif maupun peninjauan lapangan.
“Kepemilikan sertifikatnya clear, tidak ada masalah. Sampai akhirnya Pak Saptono mengalami gagal bayar dan sertifikat tersebut dapat kami kuasai sepenuhnya,” ujar Sugiharno, perwakilan tim legal BPR Arto Moro, saat ditemui di kantor bank tersebut di Jalan Elang Raya, Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kamis (26/2/2026).
Klaim Tumpang Tindih Sertifikat
Setelah penguasaan agunan, manajemen sempat membangun fasilitas sederhana berupa rumah pompa dan bedeng sebagai bentuk penguasaan fisik lahan.
Namun, belakangan muncul klaim dari Endang Ekawati yang menyatakan memiliki bidang tanah di lokasi yang sama. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, Endang disebut memiliki tiga sertifikat atas sebagian lahan tersebut, sementara BPR Arto Moro memegang satu sertifikat yang mencakup keseluruhan area.
Kuasa hukum BPR Arto Moro, Sri Sudibyo, SH, menyebut kliennya sejak awal tidak mengetahui adanya klaim lain atas objek tanah tersebut. Bahkan, untuk menjaga situasi tetap kondusif, bank sepakat menghentikan sementara aktivitas di atas lahan hingga ada kepastian hukum.
Namun, menurutnya, di saat bank menghentikan kegiatan, pihak lain justru melakukan aktivitas fisik seperti memasang instalasi listrik, papan kepemilikan, merapikan lahan, hingga menanam pohon.
“Bank Arto Moro tidak mengetahui adanya klaim pihak lain. Namun pihak yang mengetahui bahwa bank juga memiliki SHM atas tanah tersebut tetap secara sengaja memasuki dan mengerjakan lahan itu. Kami menilai hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Sri.
Sengketa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang dengan sangkaan Pasal 385 KUHP tentang dugaan penyerobotan tanah.
Pihak BPR Arto Moro mempertanyakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Mereka menilai belum terpenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Tidak ada unsur pidana, tidak ada niat jahat, dan tidak ada keuntungan yang diperoleh bank. Namun perkara tetap dinaikkan ke penyidikan. Kami menilai hal ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menilai unsur pidana,” tegas Sri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses pendalaman.
“Masih dalam proses. Kami mengecek legalitas dari kedua belah pihak, termasuk mekanisme pemberian kredit oleh Arto Moro apakah sudah sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, karena laporan masuk dalam dugaan tindak pidana, kepolisian berkewajiban memprosesnya dari sisi pidana.
“Kalau dilaporkan sebagai pidana, tentu kami memproses dari sisi pidananya. Polisi menangani dugaan tindak pidana,” pungkasnya.




