Sengketa Tanah di Komplek DPR Banjarmasin Akhirnya Teratasi
Hukum

Sengketa Tanah di Komplek DPR Banjarmasin Akhirnya Teratasi

Nadir Media - Sengketa batas tanah yang berlangsung hampir 20 tahun di Kompleks DPR, Gang 6, Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, telah mencapai kesepakatan. Setelah melalui sepuluh kali proses mediasi, Tim Mediator Pemerintah Kota Banjarmasin, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa pada Rabu (15/7).

Awal Kejadian

Masalah sengketa ini bermula dari laporan warga bernama Pamiaty (73) yang mengeluhkan keberadaan warung milik Dinung (61) yang dinilai telah mempersempit akses jalan umum. Pamiaty menyatakan bahwa hasil pengukuran BPN menunjukkan lebar jalan seharusnya empat meter, namun kondisi di lapangan hanya tersisa sekitar satu meter lebih.

Perkembangan

Dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator Machli Riyadi, kedua belah pihak akhirnya sepakat bahwa lebar jalan umum, termasuk akses menuju rumah pelapor, tetap empat meter. Machli menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi akhir dari perselisihan batas tanah yang telah berlangsung lama. Kesepakatan tersebut juga didukung oleh dokumen resmi dari BPN, PT Bangun Banua, dan pihak terlapor.

Kondisi Terakhir

Meskipun sengketa batas tanah telah diselesaikan, masih terdapat persoalan lain terkait dokumen kepemilikan tanah antara pihak terlapor dengan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan. Persoalan ini berada di luar ruang lingkup mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Banjarmasin. Sebagai langkah lanjut, pemerintah memberikan dua opsi kepada pihak terlapor terkait bangunan yang berada di atas badan jalan, yaitu membongkar sendiri atau difasilitasi oleh Satpol PP, dengan waktu paling lama sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan proses tersebut.

You can share this post!