Sengketa Sekolah di Turen Berlanjut, YPTT Gugat 6 Pihak ke PN Kepanjen
Hukum

Sengketa Sekolah di Turen Berlanjut, YPTT Gugat 6 Pihak ke PN Kepanjen

Nadir Media - Sengketa pengelolaan dua sekolah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali bergulir di pengadilan. Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) menggugat enam pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait dugaan penerbitan izin operasional yang tidak sah.

Awal Kejadian

Gugatan dilayangkan pada 18 Juni 2026, dengan sidang perdana yang berlangsung pada 8 Juli 2026, di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen. Enam pihak yang digugat termasuk Kepala SMP Bhakti Turen, Kepala SMK STM Turen, serta pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur.

Perkembangan

Kuasa hukum YPTT, Sumardhan, SH, MH, menyatakan gugatan diajukan karena kedua kepala sekolah menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan dan izin operasional. Namun, akta tersebut telah dibatalkan melalui Putusan PN Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpn pada 26 Januari 2010. YPTT berpendapat bahwa dokumen turunan yang bersandar pada akta tersebut tidak sah untuk mengurus izin operasional sekolah.

Kondisi Terakhir

YPTT meminta pengadilan menyatakan izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK Turen tidak sah dan memerintahkan pencabutannya. Selain itu, mereka meminta Bupati Malang untuk menonaktifkan pejabat terkait selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, Kuasa Hukum YPTWT, Dian Aminudin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan akan mengikuti prosedur yang ada. Sengketa ini telah berlangsung sejak 2014, dan baru-baru ini kembali memanas setelah insiden penjebolan pagar SMK STM Turen pada Desember 2025.

You can share this post!