Sengketa Nama PB XIV Lanjut ke Sidang Setelah Mediasi Gagal
Sumber Foto: DISWAY JATENG
Hukum

Sengketa Nama PB XIV Lanjut ke Sidang Setelah Mediasi Gagal

Nadir Media - Upaya mediasi antara GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dan KGPH Puruboyo terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Upaya mediasi antara GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dan KGPH Puruboyo terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV resmi menemui jalan buntu.

Perkara bernomor 31/Pdt.G/2026/PN.Skt kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan tersebut merupakan respons atas penetapan sebelumnya, yakni perkara Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt, yang mengabulkan permohonan perubahan nama Suryo Aryo Mustiko menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Penetapan itu kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan oleh instansi terkait.

Menurutnya, terdapat potensi kesalahpahaman publik apabila nama dalam KTP dianggap identik dengan pengukuhan kedudukan raja secara adat di lingkungan Keraton Kasunanan Solo Hadiningrat.

Sumber: