Nadir Media - SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap II di kawasan Tambak Asri, Krembangan, kini menemui jalan terjal. Proses penandaan bangunan rumah yang terdampak pembebasan lahan terhenti lantaran mendapatkan penolakan keras dari warga.
Pangkal persoalannya adalah perbedaan persepsi mengenai lebar ideal sungai. Warga bersikeras bahwa lebar sungai cukup 8 meter mengacu data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perikanan.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa berdasarkan aturan teknis kementerian, ruang yang harus ditertibkan mencapai 28 meter.
Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Pemkot tidak asal dalam menetapkan angka.
Pihaknya berpijak pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
"Kita harus memahami bahwa 8 meter itu hanyalah ruang manfaat sungai atau palung sungai. Di luar itu, ada ruang pengawasan yang mencakup sempadan kiri dan kanan," terang Adi.
Mantan Kabid Jembatan dan Jalan DSDABM itu merinci, untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, aturan mewajibkan adanya sempadan minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Jika palung sungai atau ruang manfaat ditetapkan 8 meter, maka ditambah sempadan kiri 10 meter dan kanan 10 meter, sehingga total area yang harus dibebaskan adalah 28 meter.
"Jadi secara akumulatif, ruang manfaat ditambah ruang pengawasan itu totalnya 28 meter yang harus dilakukan penertiban," paparnya.