Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung: Ahli Waris Klaim Menang PK dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung: Ahli Waris Klaim Menang PK dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Nadir Media - BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektar yang saat ini digunakan sejumlah institusi, termasuk SMAN 13 Bandung, kembali mengemuka.

Pihak ahli waris Nyimas Entjeh Osah mengeklaim bahwa mereka memiliki dasar hukum kuat berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Kuasa Hukum ahli waris, Ferry Erickson menyampaikan, putusan PK Nomor 653 PK/Pdt.G/Jo menyatakan secara deklaratoir bahwa lahan seluas 10 hektar tersebut milik sah para ahli waris.

"Ya, jadikan ini kan kita mengacu pada putusan dari pengadilan, memang putusan pengadilan itu secara deklaratoir menyatakan bahwa tanah hamparan yang seluas 10 hektare itu menjadi milik daripada ahli waris," kata Erickson ditemui di salah satu kafe di Kota Bandung, Kamis (26/2/2026).

Erickson menyebut, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pihak lain, dimana ahli waris mengajukan gugatan balik (rekovensi) dan menang hingga tingkat PK.

Putusan tersebut, kata dia, bersifat final dan mengikat.

Diklaim bukan peninggalan Belanda

Ahli waris, Eris Risnandar menyampaikan bahwa penetapan ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cimahi pada 1985 dengan jumlah 13 orang ahli waris sah.

Saat ini, tersisa tiga orang yang masih hidup, sedangkan lainnya telah meninggal dunia dan memiliki keturunan.

"Dan poinnya bahwa tanah 10 hektare itu ada 2 persil, persilnya itu 3.322 dan 3.324 itu seluas masing-masing 4,5 hektare dan 5,5 hektare atau kurang lebih 99.852 meter persegi itu milik dari Nyimas Entjeh alias Osah, dan telah dikonversi menjadi hak milik berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960," kata Eris.

"Jadi itu narasinya bukan tanah orang Belanda, Bukan tanah milik orang Belanda, tetapi adalah tanah milik pribumi milik orang Indonesia dan kami adalah ahli warisnya," ucap dia.

Ia menyebut bahwa status lahan ini berbeda dengan kasus sengketa lahan lain yang sering kali terkait dengan tanah peninggalan Belanda. Lahan SMAN 13 di klaim sebagai tanah milik pribumi.

"Berbeda dengan banyak narasi tanah peninggalan Belanda yang secara Undang-Undang Agraria dinyatakan dikuasai langsung oleh negara, jadi tidak bisa, bahwa itu adalah tanahnya punya orang pribumi," ucapnya.

Meski demikian, pihak SMAN 13 melalui tim hukum Jawa Barat Istimewa menegaskan bahwa secara hukum, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, tak bisa dilakukan secara mandiri, karena putusan tersebut bersifat deklaratoir, bukan kondemnatoir (menghukum).

Menanggapi hal itu, Erickson menilai, pernyataan tersebut justru menunjukan pengakuan bahwa ahli waris memenangkan perkara.

Namun, karena dinilai tak bisa dieksekusi melalui mekanisme pengadilan, ahli waris memutuskan melakukan langkah mandiri.

"Pemprov melalui kuasa hukumnya, mereka selalu bilang bahwa ini sudah enggak bisa dieksekusi dan segala macam. Nah kita ini hukum ini kan bicara tentang keadilan, banyak sekali ini ya kasusnya seperti ini ribuan mungkin yang khususnya dari deklaratoir ini. Bagaimana mereka nasibnya? Kita ingin memperjuangkan secara mandiri," katanya.

Ajukan somasi

Erickson menyampaikan bahwa sebelum langkah pemasangan plang dan rencana penyegelan dilakukan pada awal Februari 2026, pihak ahli waris mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan, termasuk pengelola SPBU dan SMAN 13. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons substantif.

"Bukan cuma pom bensin, dari atas sampai ke SMA Negeri 13, kita juga melakukan somasi 2 kali berturut-turut tetapi tidak di respons. Pom bensin sempat respons melalui kuasa hukumnya, namun setelah itu kita minta bukti kepemilikan, mereka tidak bisa tunjukkan," ucap dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menyebut klaim berbasis verponding, dokumen tanah era kolonial telah gugur.

Menanggapi hal itu, Eris mengakui bahwa sistem verponding memang sudah tak berlaku dan harus dikonversi menjadi sertifikat.

Namun, eigendom verponding yang mereka miliki disebut telah didaftarkan dan diterbitkan surat keterangan pendaftaran tanah pada tahun 1989, meski sertifikatnya belum terbit seluruhnya.

"Di dalam 10 hektare tersebut ahli waris telah mensertifikatkan seluas 8.000 meter itu dasarnya dari eigendom sendiri dan kita juga bayar pajaknya," ucapnya.

Eris juga menyebut adanya Surat Keterangan Lurah Cempaka tahun 1992 serta Surat Keterangan BPN Kota Bandung tahun 1994 yang menyatakan tanah 10 hektar tersebut adalah milik Nyimas Entjeh dan telah dikonversi menjadi hak milik.

Ia juga menyebut sertifikat yang dimiliki SMAN 13 adalah Hak Guna Pakai (HGP) yang terbit tahun 1996.

"Kita tidak tahu setelah (tahun) 96 barulah muncul sertifikat itu tanpa ada konfirmasi kepada ahli waris," ucapnya.

Menurut Eris, Nyimas Entjeh wafat pada 1942, sebelum Indonesia merdeka. Sejak saat itu, lahan tidak dikelola secara aktif oleh ahli waris generasi berikutnya. Di atas lahan tersebut saat ini berdiri berbagai fasilitas.

Persoalan hukum pun mulai bergulir sejak tahun 1985, bertepatan dengan penetapan ahli waris.

Harapkan mediasi

Eris menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka tidak menolak keberadaan sekolah atau fasilitas pendidikan. Namun, mereka menuntut adanya pengakuan hak dan penyelesaian secara adil.

"Kami itu sebetulnya ingin mereka itu memberikan hak-hak. Kalau misalkan kesepakatannya mereka mengakui hak itu, ya mereka harus memberikan kompensasi, atau mereka harus membayar terhadap yang lahan ahli waris yang dipakai selama puluhan tahun. Tapi kalau tidak ada iktikad baik kami dari ahli waris kan itu sudah putusan pengadilan ya, tolong keluar dari tempat itu harus dikosongkan," ucapnya.

Kuasa hukum berharap Pemerintah Provinsi dan ahli waris bisa duduk bersama guna mencari solusinya.

Erickson juga menyayangkan kabar bahwa Pemprov mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke BPN, padahal menurut mereka status kepemilikan telah diputus inkrah.

"Kang Deddy Mulyadi, saya tahu dia taat hukum, artinya ya tolong, kita setuju sekolah itu ada, pendidikan itu harus ada, tetapi harus jelas perolehannya seperti apa alas hak seperti apa, intinya Itu sudah milik daripada ahli waris," kata Erickson.

Jika tidak ada respons atau penyelesaian dari Pemprov Jabar, pihak ahli waris akan menempuh langkah hukum lanjutan.