Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo: Ketidakadilan Hukum Menjadi Sorotan DPRD
Nadir Media - Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sengketa lahan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sidomulyo kembali memanas, setelah putusan Pengadilan Tinggi memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, justru mencium kejanggalan dalam dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Polemik ini berakar pada perbedaan dasar klaim kepemilikan, antara sertifikat dan pembayaran pajak yang dipegang ahli waris, dengan penguasaan fisik jangka panjang yang dijadikan pertimbangan hukum oleh pengadilan. Ketiadaan dokumen pembebasan lahan dari pihak pemerintah semakin memperuncing perdebatan, karena menyentuh aspek kepastian hukum, tertib administrasi aset daerah, serta rasa keadilan masyarakat yang merasa haknya belum terjawab secara tuntas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengakui posisi dewan cukup sulit karena perkara tersebut telah inkrah, bahkan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
“Secara hukum memang sudah inkrah, tapi yang jadi ganjalan bagi kami adalah dasar yang dianggap lemah oleh masyarakat justru bisa memenangkan Pemkot,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, ahli waris masih memegang sertifikat atas lahan tersebut dan tetap membayar pajak, sementara Pemkot hanya mendasarkan pada penguasaan fisik selama 32 tahun.
“Masyarakat punya sertifikat, pajak masih dibayar, tapi dianggap lemah. Sementara Pemkot hanya karena menguasai selama 32 tahun, kemudian dimenangkan. Ini yang terasa tidak adil,” tegasnya.
DPRD menyarankan agar ahli waris menempuh upaya hukum lanjutan jika masih memiliki bukti dan keberatan baru. Di sisi lain, dewan juga mendorong Pemkot mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan.
“Kami minta Pemkot bersikap manusiawi. Kalau memang ada hak masyarakat yang hilang, bisa dipikirkan dana kerahiman sepanjang tidak melanggar hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi aset Pemkot yang dinilai belum tertib. Ia menyebutkan bahwa masih banyak aset daerah yang tercatat, namun tidak memiliki dokumen perolehan yang kuat.
“Ini harus jadi catatan serius. Inventarisasi dan legalisasi aset itu penting, supaya tidak jadi polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara, pemilik lahan, Abdullah, memastikan akan kembali menggugat dengan membawa bukti tambahan.
“Pasti kami gugat lagi. Data kepemilikan kami cukup. Kalau memang orang tua saya pernah menjual atau mewakafkan, mana buktinya?” katanya.
Ia juga mempertanyakan klaim bahwa lahan tersebut telah dibayar sebagian, atau diwakafkan. Menurutnya, jika transaksi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seharusnya terdapat administrasi dan dokumen pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau memang dibayar pakai uang negara, pasti ada bukti administrasinya. Itu yang kami cari,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal tudingan tunggakan pajak yang muncul di persidangan. Ia menyatakan tidak pernah menerima tagihan resmi, dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kalau memang ada tunggakan, tagih secara resmi. Jangan tiba-tiba disebut di sidang,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran, menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Pemerintah wajib taat hukum. Kalau masyarakat merasa haknya diambil, silakan menggugat. Itu sudah ditempuh,” katanya.
Ia menjelaskan dalam perkara tersebut, pihak Pemkot memang tidak dapat menunjukkan dokumen pembebasan lahan, namun mengajukan dasar penguasaan fisik tanpa putus selama puluhan tahun, serta adanya persangkaan jual beli yang diyakini hakim.
“Untuk Puskesmas, hakim menilai persangkaan itu cukup kuat, meski dokumen jual beli tidak bisa ditunjukkan,” jelasnya.
Ia juga mengakui persoalan administrasi aset lama memang menjadi tantangan, terutama untuk pembebasan lahan era 1970–1980-an.
“Banyak dokumen lama yang sulit ditemukan, karena arsip tidak tertata seperti sekarang. Itu kami tidak pungkiri,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta mengambil tanah masyarakat tanpa dasar.
“Kalau putusan menyatakan milik Pemkot, tentu tidak ada dasar hukum bagi kami untuk membayar lagi. Itu justru bisa jadi temuan hukum,” pungkasnya. (*Abi)




