Sengketa Lahan Hambat Pelayanan Publik di Desa Pusungmalang
Hukum

Sengketa Lahan Hambat Pelayanan Publik di Desa Pusungmalang

Nadir Media - Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Pelayanan administrasi publik di Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, terpaksa dilakukan secara nomaden atau berpindah-pindah dari rumah ke rumah perangkat desa selama hampir delapan tahun terakhir.

Kondisi ini terjadi lantaran balai desa setempat rusak parah dan tidak dapat difungsikan akibat ketidakjelasan status hukum kepemilikan tanah.

Persoalan legalitas aset ini membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Pusungmalang tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi maupun pembangunan kantor baru, meskipun dana desa tersedia.

Kepala Desa Pusungmalang, Baidowi, membenarkan kondisi fasilitas publik ini telah lama dikeluhkan warga dan bahkan sempat memicu sorotan di media sosial.

“Selama ini kami ingin membangun, tetapi tidak bisa karena dokumen kepemilikan tanahnya belum jelas. Memang disebut sebagai tanah desa, tetapi surat-surat yang menjadi dasar hukumnya belum ditemukan,” terang Baidowi saat dihubungi, Senin (6/7).

Akibat ketiadaan kantor terpusat, warga yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya harus mencari rumah perangkat desa yang bersangkutan. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan menghambat optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa.

Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian, upaya penelusuran asal-usul aset desa kini mulai menunjukkan titik terang. Pemdes Pusungmalang telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan untuk melacak riwayat dan dokumen kepemilikan lahan tersebut.

Sebagai langkah konkret, pemerintah desa bersama warga yang memahami sejarah batas wilayah telah melakukan pengukuran ulang bidang tanah pada Jumat pekan lalu.

Berita Terkait : Saat Buku Bersuara Lebih Lantang dari Gadget

Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi batas fisik tanah di lapangan dan mencocokkannya dengan basis data yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Puspo, Sutik Meru, menyatakan pihak kecamatan akan terus mengawal proses legalitas ini agar pelayanan masyarakat dapat segera kembali normal.

“Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah Balai Desa Pusungmalang. Selanjutnya, hasilnya akan dicocokkan dengan data yang ada di daerah sehingga status lahannya menjadi jelas dan berkekuatan hukum,” kata Sutik.

Baidowi berharap, setelah proses verifikasi data dan batas tanah ini selesai, legalitas aset desa dapat segera diterbitkan.

“Sehingga pembangunan fasilitas balai desa yang representatif dapat dianggarkan pada tahun mendatang guna memulihkan pusat pelayanan bagi masyarakat,” papar Sutik. [hil.dre]

Tags

Layanan Publik Desa Pusungmalang Kabupaten Pasuruan Berpindah-pindah

Sengketa Lahan Hambat Pembangunan

Berita Terkait

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Pacet Bantu Petani Panen Jagung

Daerah

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejaksaan 7,5 Jam Terkait FS Bappeda 2024

Daerah

Ancaman Kekeringan dan Kebakaran Mengintai Warga Sumenep

LEAVE A REPLY

Comment:

Name:*

Email:*

Website:

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

You can share this post!