Sengketa Lahan di Sungai Paring: Warga Tegaskan Masalah Murni Tanpa Isu Irigasi
Sumber Foto: Berita Sampit
Hukum

Sengketa Lahan di Sungai Paring: Warga Tegaskan Masalah Murni Tanpa Isu Irigasi

SAMPIT – Pasca mediasi di Aula Hayak Mambesei Kantor Kecamatan Cempaga Kotawaringin Timur (Kotim), perwakilan warga Desa Sungai Paring, Candra Tobing, memberikan tanggapan terkait polemik lahan yang melibatkan warganya dengan warga Luwuk Bunter dan pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Jumat 20 Februari 2026.

Candra menyebut, dalam pertemuan tersebut sudah tergambar adanya kejanggalan dan perbedaan pandangan mendasar. Ia mengatakan warga Luwuk Bunter tetap bersikeras bahwa area yang dipersoalkan masuk wilayah administratif mereka serta berada dalam kawasan irigasi.

“Dari awal mereka ngotot bahwa itu wilayah Luwuk Bunter dan masuk daerah irigasi. Padahal administrasi jelas desa Sungai Paring,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada dasarnya dalam mediasi disampaikan bahwa soal HGU plasma bukan kewenangan warga, itu ranahnya perusahaan, pihak perusahaan melalui Humas PT BSP, Martin Tunius, juga telah menyampaikan bahwa penggarapan dilakukan sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.

Perusahaan disebut berpegang pada ketentuan HGU inti dan HGU plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Candra menilai, dalam forum mediasi warga Luwuk Bunter memang membawa sejumlah dokumen, namun menurutnya tidak ada Surat Pernyataan Tanah (SPT), melainkan hanya kuitansi jual beli. Selain itu, pemilik asal lahan yang disebut dalam transaksi tersebut juga tidak dihadirkan.

“Dari Desa Sungai Paring juga menyerahkan berkas yang kami miliki. Ini sebenarnya masalah klasik sengketa lahan, mereka berupaya membenturkan masalah irigasi dengan tapal batas,” katanya.

Ia menuding ada upaya membenturkan persoalan sengketa itu dengan isu penggarapan kawasan irigasi. Padahal, pada 2023 lalu sudah ada penandatanganan oleh tiga desa, namun kades Luwuk Bunter tidak bisa menerima.

Yang mereka sesalkan bahwa warga Sungai Paring sudah menyampaikan jika tidak bisa menerima lahannya digarap maka dipersilakan menempuh jalur apapun untuk menggugat, namun sebulan tidak ada gugatan, baik tingkat kecamatan atau kabupaten.

“Namun mereka malah berkoar-koar terkait masalah ini di media massa maupun media sosial,” tegasnya.

Warga Sungai Paring juga menyayangkan kasus ini yang sebenarnya adalah masalah sengketa lahan, malah digiring ke masalah lain yaitu kawasan irigasi bahkan ke plasma.

“Jangan mengaduk-aduk masalah ini ke ranah lainnya, soal irigasi itu sudah jelas pernah di cek lapangan oleh dinas terkait pada 2023, atas dasar laporan warga dan tidak ada pengrusakan irigasi,” tambahnya

Ia menegaskan tempat konflik itu ada di wilayah Sungai Paring, irigasi danau lentang, jadi bukan di Luwuk Bunter. Kawasan irigasi peruntukannya memang ada proyek irigasi, tapi itu bukan menjadi batas desa.

Ia menegaskan warga Sungai Paring berani menjamin bahwa konflik yang terjadi tidak berkaitan dengan perusakan irigasi maupun persoalan plasma, melainkan murni sengketa lahan.

Mediasi lanjutan disepakati akan digelar pada 2 Maret 2026 dengan agenda pengecekan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Jangan sampai informasi simpang siur memperkeruh suasana,” pungkas Candra.

Sementara itu warga Luwuk Bunter Apolo menyampaikan berdasarkan penjelasan Kades Luwuk Bunter bahwa permintaan untuk menentukan batas wilayah ini adalah karena masuknya PT RMU.

“Pemerintah Desa Sungai Paring ingin program PT RMU bisa mereka nikmati bersama programnya Desa Luwuk Bunter dan CMT (Cempaka Mulia Timur),” ujar Apolo.

Karena ada pemasukan CSR dari PT RMU untuk desa, sehingga dalam pembahasan waktu itu hanya dibatasi sampai sekunder 6 saja lahannya.

Dalam perjanjian itu diantisipasi sebelumnya bahwa batas wilayah baru tidak bisa menghilangkan hak kepemilikan sebelumnya.

“Tapi kenyataannya sekarang berbeda jauh dari kesepakatan sebelumnya. Dalam mediasi tadi memang betul kami fokus masalah sengketa lahan bukan masalah irigasi,” tegasnya.

Apolo bersama dengan Hendri memang mempermasalahkan lahan mereka berdua yang digarap.

“Sementara terkait Candra Tobing tidak mengaku bahwa irigasi di rusak, lain waktu kita bongkar, buktinya dokumentasi ada,” tegasnya.

Mengenai permintaan batas wilayah baru, tahun 2023 tadi menurut kades Luwuk Bunter belum ada pengesahan oleh pihak-pihak berwenang.

“Kalau tidak salah pemerintah Luwuk Bunter dalam pembahasan batas wilayah baru itu walk out,” ujarnya.

Seperti diketahui mediasi ini bergulir setelah cek cok di lapangan beberapa hari lalu sempat terjadi lantaran lahan yang digarap dituding warga Luwuk Bunter tanpa persetujuan atau ganti rugi dengan mereka. Sebaliknya pihak Sungai Paring mengklaim hal yang berbeda.

Hingga mediasi dilakukan dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan cek ke lapangan. (Nardi)