Sengketa Lahan Antara PT HAL dan Ahli Waris Berakhir Damai Melalui Putusan Adat
SAMPIT – Sengketa lahan antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL) akhirnya berujung damai. Perusahaan menyatakan menerima dan siap mengeksekusi putusan hukum adat yang dijatuhkan Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Selasa 24 Februari 2026.
Kesediaan PT HAL mematuhi keputusan adat menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat menyita perhatian berbagai elemen masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Perusahaan sepakat menjalankan seluruh ketentuan, termasuk membayar sanksi adat yang telah ditetapkan.
“Perusahaan sudah menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan sesuai putusan. Kami sebagai ahli waris juga menerima hasil ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku hukum adat untuk menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanto.
Ia mengatakan, sanksi adat yang dijatuhkan mencapai Rp259 juta. Nilai tersebut merupakan bentuk denda adat atas pelanggaran yang terjadi di lokasi, bukan semata-mata terkait penggarapan lahan.
Menurutnya, lahan milik keluarganya yang terdampak diperkirakan seluas sekitar 42 hektare. Namun, persoalan utama adalah adanya dugaan pelanggaran adat, termasuk terganggunya situs-situs penting seperti makam leluhur, kebun rotan, tanaman buah-buahan, serta bekas pondok keluarga.
“Sanksi adat ini bukan soal luas lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs-situs adat dan peninggalan leluhur kami yang ikut tergarap. Itu yang menjadi dasar putusan adat,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, aksi yang dilakukan sebelumnya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Dayak dari sejumlah daerah di Kalimantan Tengah, seperti Barito, Kahayan, Kapuas, Katingan, hingga Seruyan. Dukungan itu menjadi simbol solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak adat.
“Harapan kami, ini menjadi awal persatuan masyarakat Dayak. Selama adat dihargai, kami juga akan menghargai pihak lain. Kami akan terus memperjuangkan hak adat agar tidak diabaikan,” katanya.
Senada dengan itu, Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, menyampaikan rasa syukur karena proses penyelesaian berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, proses hari ini berjalan damai dan pihak PT HAL bersedia memenuhi putusan adat Damang Tualan Hulu,” ujarnya.
Leger menjelaskan, putusan adat tersebut mengacu pada hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894, yang dikenal dengan istilah singer adat atau katiramu. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan banding dalam struktur peradilan adat.
Menurutnya, sidang adat tidak secara langsung memperkarakan kepemilikan lahan, melainkan menilai tindakan atau perilaku yang dinilai melanggar hukum adat, termasuk penggarapan area yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Proses penyelesaian sengketa ini sendiri telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Awalnya, ahli waris melaporkan dugaan penggarapan lahan kepada lembaga adat. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama berbagai unsur, termasuk tokoh adat dan masyarakat, perkara kemudian diproses melalui mekanisme sidang adat hingga menghasilkan putusan.
Damang menegaskan, dengan diterimanya putusan adat oleh perusahaan, maka sengketa tersebut dinyatakan selesai secara adat dan tidak akan berlanjut ke aksi lanjutan.
“Dengan dilaksanakannya putusan adat ini, maka permasalahan dianggap selesai. Hukum adat bertujuan menciptakan perdamaian tanpa meninggalkan luka di hati masing-masing pihak,” pungkasnya.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa hukum adat tetap memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak adat dan nilai-nilai kearifan lokal.
(Utomo)




