Sengketa Akses Jalan Tamalanrea: Hotel Grand Puri Bantah Keterlibatan
Hukum

Sengketa Akses Jalan Tamalanrea: Hotel Grand Puri Bantah Keterlibatan

Nadir Media - FAJAR, MAKASSAR— Polemik sengketa lahan di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, mencuat ke ruang publik setelah terjadi aktivitas penutupan jalan dengan batu gunung dan cor.

Aktivitas tersebut memicu keberatan dari pihak Wisma Nirmalasari dan sebagian warga karena lahan itu selama bertahun-tahun diklaim sebagai akses jalan.

Keramaian bermula ketika ahli waris pemilik tanah melakukan pembangunan batas dan fondasi di atas objek lahan.

Tindakan itu kemudian dituding sebagai penutupan jalan dan penyerobotan aset, hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan, nama Hotel Grand Puri oleh warga ikut terseret dan disebut-sebut sebagai pihak yang berkepentingan atas penutupan akses tersebut.

Ini kemudian dibantah oleh pihak Hotel Grand Puri. Kuasa hukum PT Grand Puri Indonesia dari Legalitas Law Firm, Dr. Adeh Dwi Putra, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa tersebut.

“Hotel Grand Puri disini tidak ada keterkaitan dengan permasalahan tersebut,” ujarnya, dalam konfrensi pers di Jl Hertasning, Sabtu 28 Februari 2026 tadi malam.

Adeh menjelaskan, objek tanah yang dipersoalkan dikuasai oleh Budiawan Charonge selaku ahli waris tunggal berdasarkan dokumen hukum yang sah.

Lahan tersebut memiliki luasan 1.239 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama almarhum Basri Charonge, berdasarkan dokumen mereka, kepemilikan juga mencakup jalan yang selama ini digunakan oleh masyarakat sekitar.

Menurut Adeh, sengketa yang terjadi sejatinya merupakan konflik lama antara pemilik tanah dan pihak Wisma Nirmalasari, bukan dengan pihak Hotel Grand Puri.

You can share this post!