Sengketa 150 Hektare di Longkib Memanas, Netap Ginting Laporkan Tiga Warga
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Sengketa 150 Hektare di Longkib Memanas, Netap Ginting Laporkan Tiga Warga

RRI.CO.ID, Subulussalam : Perselisihan kepemilikan lahan seluas 150 hektare di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kini memasuki babak baru setelah munculnya aksi pelaporan ke pihak kepolisian. Lahan yang terdiri dari 75 Akta Jual Beli (AJB) tersebut kini dikelola oleh Netap Ginting berdasarkan kuasa dari Indrayani Pohan. Ketegangan mulai meningkat sejak pengelolaan beralih pada Desember 2025, yang memicu gejolak di lapangan.

Netap Ginting secara resmi melaporkan tiga warga setempat berinisial A, J, dan M ke Polres Subulussalam. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian serta pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di lokasi perkebunan. Laporan ini merupakan puncak dari rentetan gangguan fisik yang dialami pekerja saat beraktivitas di lahan sawit yang telah ditanami sejak tahun 2014 tersebut.

Munculnya klaim tumpang tindih dari pihak lain menjadi pemicu utama keributan di atas lahan legal milik Indrayani Pohan Cs tersebut. Terdapat klaim sepihak dari kelompok tani yang dipimpin oleh J seluas 30 hektare, serta munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2022 milik warga seluas 2 hektare. Padahal, lahan tersebut didasari oleh AJB tahun 2012 yang diterbitkan notaris Surya Darma Ali.

Penguasaan fisik secara hukum sebenarnya telah dilakukan sejak sepuluh tahun lalu dengan pembuatan paret batas dan penanaman sawit seluas 60 hektare. Saat ini, sekitar 30 hektare dari lahan tersebut sudah berproduksi dan mulai menghasilkan buah kelapa sawit. Namun, kegiatan panen sering terganggu oleh oknum yang diduga melakukan pencurian hasil kebun secara terorganisir di wilayah tersebut.

Netap Ginting menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat dan telah lama mengelola lahan tersebut tanpa masalah hingga pergantian pengelola baru. Ia mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum yang mencoba menyerobot lahan miliknya. Menurutnya, praktik ini sangat merugikan pemilik sah yang telah berinvestasi selama bertahun-tahun di Subulussalam.

"Kita berharap adanya penegakan seadil-adilnya serta setegak-tegaknya dikarenakan mafia tanah tengah naik daun di Kota Subulussalam," tegas Netap Ginting, Rabu 25 Februari 2026.

Kasus sengketa ini pun kini menjadi perhatian publik karena melibatkan luas lahan yang cukup signifikan di wilayah Kecamatan Longkib. Proses hukum diharapkan mampu mengurai tumpang tindih klaim yang muncul serta memberikan rasa aman bagi para pengelola lahan. Semua pihak kini menanti langkah tegas dari pihak Kepolisian wilayah Kota Subulussalam dalam menangani aduan dugaan pencurian dan kekerasan ini.