Sengketa 120 Hektar Tanah di Karangasem: 32 Krama Tolak Sertifikasi Desa Adat
Hukum

Sengketa 120 Hektar Tanah di Karangasem: 32 Krama Tolak Sertifikasi Desa Adat

Nadir Media - Radarbadung.jawapos.com- Sengketa tanah seluas 120 hektar milik Desa Adat Telun Wayah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem yang melibatkan 32 krama terus bergulir.

Pada Selasa kemarin (3/3), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Amlapura, dengan ratusan krama desa adat mendatangi lokasi untuk menunjukkan dukungan.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Adib Zain berlangsung cukup alot saat pihak penggugat, Desa Adat Telun Wayah, menghadirkan para saksi.

Kuasa Hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, menjelaskan bahwa perkara ini sudah berlangsung sejak 2019.

" Desa Adat Telun Wayah mengajukan sertifikasi tanah seluas 120 hektar atas nama laba pura puseh Desa Adat Telun Wayah. Dari total tersebut, 60 hektar telah berhasil disertifikasikan, namun sisa 60 hektar memicu keberatan dari sebagian krama," ujar Samuel.

Awalnya ada 55 krama yang tidak setuju dengan sertifikasi tersebut, namun jumlah tersebut menyusut menjadi 32 krama setelah 23 di antaranya kembali mendukung desa adat.

"Status mereka sebenarnya sebagai penggarap, bukan pemilik tanah pribadi. Tanah tersebut sejak dulu diberikan desa adat untuk lahan garapan," jelasnya.

Karena keberatan tersebut, Desa Adat Telun Wayah akhirnya menggugat 32 krama yang keberatan dan menjatuhkan sanksi adat atau kesepekang dengan mencabut hak-hak mereka sebagai krama desa adat.

"Yang ironisnya, kedua pihak yang sebelumnya berseteru tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut," ungkap Samuel.

Untuk membuktikan kepemilikannya, pihak desa adat menyerahkan sejumlah bukti termasuk pembayaran upeti atau pelagan yang diatur dalam awig-awig setiap tahun dari krama yang mendapatkan lahan garapan, serta Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyatakan tanah tersebut milik desa adat.

"Meski turun temurun mendiami tanah tersebut, tidak merubah status mereka sebagai penggarap," tegas Samuel.

Saat ditanya terkait tujuan di balik sikap keberatan 32 krama, Samuel enggan berspekulasi.

"Kami tidak tahu alasan mendasarnya, padahal proses sertifikasi tidak mencabut hak mereka sebagai penggarap. Kami sangat menyayangkan hal ini karena secara niskala, memperkarakan hal seperti ini cukup sakral," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum 32 krama yang tergugat, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya (Gus Adi), menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki tujuan kepentingan pribadi dalam menolak sertifikasi.

"Semua harus dibuktikan dengan bukti yang sah. Kami tidak menutup kemungkinan akan menerima jika tanah tersebut memang benar-benar milik desa adat," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak

You can share this post!