Sebagian Besar Pengaduan Hukum di Jabar Terkait Kasus Mangkrak
Sumber Foto: ANTARA News Jawa Barat
Hukum

Sebagian Besar Pengaduan Hukum di Jabar Terkait Kasus Mangkrak

Bandung (ANTARA) - Tim Hukum Jabar Istimewa mengungkapkan bahwa mayoritas sengketa yang masuk melalui pos pengaduan hukum Bale Kapeurih dan Bale Pananggeuhan di sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 adalah yang mangkrak bahkan hingga satu dekade.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso menyebutkan dari total 1.282 laporan selama 2025, sekitar 70 persen di antaranya merupakan permasalahan hukum yang berlarut-larut tanpa solusi sampai akhirnya masuk ke timnya.

"Pengaduan ini ternyata sudah sangat kronis bahkan sampai bertahun-tahun. Terus mereka mengadu dan sampailah kepada kami. Jadi ini memerlukan waktu, dan mereka ada yang mengurus 10 tahun tidak selesai," kata Jutek dalam konferensi pers di Bandung, Rabu.

Jutek menjelaskan akumulasi aduan melonjak drastis hingga menembus angka lebih dari 2.000 kasus jika dihitung hingga Februari 2026.

Dari jumlah tersebut, pihaknya telah berhasil memberikan pendampingan hukum dan menyelesaikan sebanyak 1.179 aduan yang mencakup sengketa tanah, pidana anak, perdata, hingga kasus pidana umum.

Berdasarkan data domisili, warga wilayah Bandung Raya menjadi pemohon bantuan hukum terbanyak dengan persentase 36 persen atau sebanyak 456 pengaduan.

Posisi berikutnya diikuti oleh Kabupaten Garut (32 persen), wilayah Bogor (21 persen), serta daerah lain seperti Bekasi, Karawang, dan Sukabumi.

Menariknya, dua persen dari total pengadu justru berasal dari luar Jawa Barat, namun memiliki objek sengketa hukum yang berlokasi di wilayah hukum Jawa Barat.

"Ada kekerasan terhadap ibu dan anak, pidana murni, dan tentunya banyak menyelamatkan masyarakat terzalimi. Kami berhasil dengan cara mediasi dan mengawal kasus pidana sampai putusan pengadilan agar pelaku dapat hukuman setimpal," ujar Jutek.

Meski dibanjiri ribuan laporan, Tim Hukum Jabar Istimewa mencatatkan tingkat penyelesaian kasus (clearance rate) sebesar 57 persen. Sementara sisanya, yakni 43 persen kasus, saat ini masih dalam proses pendampingan intensif mengingat tahapan hukum yang memerlukan waktu panjang.

Jutek menegaskan bahwa layanan bantuan hukum ini terbuka untuk berbagai persoalan kecuali urusan utang piutang pribadi.

"Total kasus selesai mencapai 57 persen, ada 43 persen sedang proses, 65 persen proses (tahapan pendampingan)," ucapnya.

Jutek manambahkan kehadiran Bale Kapeurih dan Bale Pananggeuhan diharapkan menjadi katup penyelamat bagi warga kelas bawah di Jawa Barat yang selama ini kesulitan menembus akses keadilan akibat kendala biaya maupun birokrasi hukum yang rumit.