Nadir Media - TUBAN, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MN (25), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NDA (15).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Jumat (20/2/2026).
MN diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah seorang tokoh masyarakat melaporkan dugaan peristiwa yang melibatkan korban yang masih berstatus pelajar itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi kamar kos yang disewa MN untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas memeriksa kamar kos dan benar telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
MN kemudian diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kenal di Telegram
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku mengenal korban melalui fitur Leo di aplikasi Telegram.
Setelah intens berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Manunggal dengan iming-iming akan membelikan makanan ringan.
Dalam pertemuan tersebut, korban kemudian diajak menuju kamar kos dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Setibanya di lokasi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Menurut Siswanto, korban sempat berupaya menolak.
“Korban berusaha melawan. Tapi, pelaku meyakinkan tidak akan terjadi apa-apa pada korban,” ujar dia.
Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.