RUU Financial Center Bahas Pengadilan Khusus, MA Soroti Kewenangan Sengketa Pajak
Hukum

RUU Financial Center Bahas Pengadilan Khusus, MA Soroti Kewenangan Sengketa Pajak

Nadir Media - Pada 6 Juli 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Financial Center, pemerintah dan Komisi XI DPR RI mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk penyelesaian sengketa pajak di kawasan tersebut. Usulan ini mendapatkan tanggapan dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Syamsul Ma'arif pada RDPU lanjutan yang berlangsung pada 8 Juli 2026.

Awal Kejadian

Rapat Dengar Pendapat Umum yang diadakan pada 6 Juli 2026 membahas RUU Financial Center, di mana terdapat usulan untuk membentuk pengadilan khusus. Usulan ini mencakup penyelesaian sengketa pajak yang akan terjadi di kawasan financial center.

Perkembangan

Syamsul Ma'arif menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perpajakan seharusnya tetap berada di bawah wewenang Pengadilan Pajak. Ia memberikan catatan kritis terhadap draf RUU yang memperluas wewenang peradilan di kawasan financial center. Syamsul menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan yang terlalu luas kepada pengadilan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan sistem peradilan yang ada, dan seharusnya kewenangan mengadili perkara perpajakan tidak dipisahkan dari yurisdiksi Pengadilan Pajak.

Kondisi Terakhir

Syamsul menjelaskan bahwa draf RUU menempatkan pengadilan financial center di bawah peradilan umum, yang berbenturan dengan hierarki Pengadilan Pajak yang ada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kompetensi hakim dalam menangani sengketa pajak, jika diadili oleh hakim tanpa keahlian di bidang perpajakan. MA sedang mengkaji pembentukan kamar pajak khusus untuk menjaga konsistensi hukum dan mitigasi risiko disparitas putusan yang dapat mengancam kepastian hukum bagi penanam modal asing.

You can share this post!