Rio Haryanto Tanggapi Penyebaran Data Pribadinya oleh ASN Solo
MANTAN pembalap Formula 1, Rio Haryanto, menanggapi mengenai data pribadinya yang beredar di media sosial oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Solo, Jawa Tengah. Dokumen pribadi itu berupa surat pengantar pernikahan dari Kelurahan Penumping, Solo, pada 2024.
Rio mengaku terkejut mengetahui dokumen tersebut diunggah di media sosial oleh petugas Kelurahan Penumping. “Jujur saya kaget, data pribadi viral dan dipublikasikan ke story petugas Kelurahan (Penumping),” kata Rio saat ditemui wartawan di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kasus tersebarnya data pribadi Rio Haryanto ini mencuat setelah beredar tangkapan layar unggahan Instagram Story yang memperlihatkan surat keterangan pengantar pernikahan atas nama mantan pembalap Formula 1 itu tanpa penyamaran data. Pengunggah data pribadi itu adalah ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Solo. ASN itu berinisial A.
A mengunggah data pribadi Rio itu saat bertugas sebagai tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, pada 2024. Dalam unggahan tersebut, A menuliskan rasa kaget dan bangga karena tidak menyangka melayani proses administrasi pernikahan Rio, serta bertemu langsung dengan ibunda Rio yang disebutnya ramah dan rendah hati.
Setelah data pribadinya beredar di media sosial, Rio Haryanto khawatir akan adanya potensi penyalahgunaan dokumen tersebut. Ia mengatakan, ASN seharusnya memahami pentingnya menjaga integritas dan kerahasiaan dokumen warga.
Rio pun menyerahkan sepenuhnya terkait tindak lanjut kasus itu kepada Pemerintah Kota Solo dan Wali Kota Solo, Respati Ardi. “Saya menyerahkan penanganan masalah ini ke Pemerintah Pemkot dan Wali Kota Solo. Sesuai prosedur saja soal sanksi,” kata dia.
Ia mengaku telah menerima permohonan maaf dari pihak Pemerintah Kota Solo maupun petugas yang bersangkutan. Rio sudah memberikan maaf pada ASN Kota Solo yang menyebarluaskan data pribadinya tersebut.
“Saya sudah memaafkan petugas kelurahan yang menyebarkan dokumen pengantar pelaksanaan pernikahannya di tahun 2024. Permohonan maaf Pemkot juga saya terima,” ujar Rio.
Menurut Rio, ASN tersebut datang langsung menemuinya untuk meminta maaf secara pribadi. "Karena sudah datang meminta maaf langsung, saya maafkan. Apalagi ini di bulan Ramadan, kita harus saling memaafkan," kata Rio.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menangani dokumen pribadi masyarakat. "Kasus ini jadi pembelajaran. Jangan sampai terulang lagi,” ujar dia.
Pemerintah Kota Solo tengah menangani kasus ini. A sudah menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo di ruang assessment Balai Kota Solo, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, mengatakan pemeriksaan terhadap A tersebut dilakukan bersama tim evaluasi yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum, atasan langsung A, Lurah Penumping, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
“Sidang diawali dengan pemeriksaan unsur pimpinan, kemudian yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Beni saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa dokumen pribadi Rio Haryanto diterbitkan pada 2024 saat A masih bertugas sebagai tenaga kerja dengan perjanjian kerja di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Saat ini A telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo.




