Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi PGN
SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno terkait kebijakan pembentukan holding BUMN sektor minyak dan gas bumi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Rini sebagai Menteri BUMN pada periode 2014–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Rini diperlukan untuk mendalami proses holdingisasi BUMN migas yang berlangsung pada masa kepemimpinannya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Menurut KPK, Rini diperiksa sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai konteks kebijakan dan pengambilan keputusan strategis di sektor BUMN migas pada periode tersebut.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang ditetapkan pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun demikian, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas setelah melalui sejumlah tahapan. Tak lama berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Atas peristiwa tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.




