Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Gas PGN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, pada Jumat (6/2/2026). Rini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
“Hari ini, Jumat (6/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Rini Soemarno terlihat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 13.14 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami peran dan fungsi Kementerian BUMN dalam pengawasan proyek strategis yang dijalankan perusahaan pelat merah pada periode terjadinya kasus tersebut.
Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari sektor energi dan migas guna memperkuat konstruksi perkara. Para saksi yang turut diperiksa pada hari yang sama antara lain:
Perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke proses hukum. Pada 11 April 2025, KPK menahan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, serta Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE. Sementara itu, Hendi Prio Santoso saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.




