Nadir Media - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menyidangkan sengketa lahan terkait proyek jalan Program Strategis Nasional (PSN) sepanjang 135 kilometer yang melintasi Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (15/7/2026). Saksi penggugat, Essau, menyatakan bahwa proyek tersebut telah menggusur tanah ulayat delapan marga tanpa izin dari pemilik sah dan tanpa sosialisasi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Proyek pembangunan jalan PSN ini memasuki wilayah Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, tanpa mengantongi izin dari pemilik hak ulayat. Essau, sebagai saksi penggugat, menjelaskan bahwa tanah miliknya telah digusur untuk kepentingan proyek tersebut.
Dalam persidangan, Essau meminta majelis hakim agar turun langsung ke lokasi untuk memastikan keabsahan bukti yang ada. Ia mengungkapkan bahwa warga menolak klaim persetujuan proyek dan menyatakan bahwa dana ratusan juta rupiah yang diterima pada awal 2026 bukanlah bentuk pembebasan lahan, melainkan tali asih. Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia menyatakan kesediaan untuk meninjau lokasi namun menyampaikan kendala biaya logistik dan jarak yang jauh.
Essau menegaskan bahwa proyek infrastruktur tersebut menggusur tanah ulayat milik sejumlah marga besar, termasuk marga Kahol, Gebse, Moiwend, Basikbasik, Samkakai, Diken, Blagaise, dan Awabali. Pendaratan alat berat di lokasi proyek telah dimulai sejak April hingga Agustus 2024.