PT Bumi Pangan Kuali Absen dalam Mediasi Sengketa Kontrak SPPG di Gresik
Hukum

PT Bumi Pangan Kuali Absen dalam Mediasi Sengketa Kontrak SPPG di Gresik

Nadir Media - News

Para pemilik SPPG selaku tergugat didampingi kuasa hukum usai menjalani proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, GRESIK - Manajemen PT. Bumi Pangan Kuali tidak hadir dalam proses mediasi kedua perkara sengketa kontrak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Perusahaan tersebut menggugat sejumlah pemilik dapur SPPG termasuk Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) atas perkara wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp 18 miliar.

Perkara sengketa kontrak ini berlanjut di persidangan setelah proses mediasi pertama antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak menemukan titik temu. Para pemilik dapur SPPG bertekad untuk tetap melanjutkan ke meja hijau karena mereka ingin agar proses hukum perkara ini terus berjalan hingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Atas ketidak hadiran manajemen PT. Bumi Pangan Kuali dalam pertemuan dengan agenda proses mediasi kedua, Kuasa hukum para tergugat, Abdullah Syafi’i menyatakan, proses mediasi gagal karena para pemilik SPPG selaku tergugat lebih memilik menutup pintu damai dan bersepakat melanjutkan perkara ini ke meja hijau atau persidangan.

“Jadi batas mediasi diberikan selama 30 hari, dan para pemilik SPPG sepakat melanjutkan perkara ini, dengan harapan mengungkap kebenaran sampai tuntas,” tegasnya.

Syafi’i mengungkapkan bahwa ketidakhadiran manajemen PT. Bumi Pangan Kuali menjadi pertanda bahwa pihak penggugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan damai. Selain itu pihaknya juga menyoroti adanya pergantian kuasa hukum penggugat dalam proses mediasi.

“Sidang pertama mereka hadir, tetapi dalam siang kedua ini mereka belum hadir, dan kami belum melihat apakah kuasa hukum yang tadi hadir itu satu tim atau beda dengan kuasa hukum sebelumnya. Ataukah ada kuasa hukum khusus mediasi, karena kuasa hukum mediasi berbeda dengan kuasa hukum persidangan,” terangnya.

Divisi Hukum Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Zaenal Abidin menilai, legal standing PT Bumi Pangan Kuali selaku penggugat sejak awal sudah cacat secara hukum. Sehingga tidak rasional jika para tergugat memenuhi tawaran mediasi.

“PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut dibuat pada April. Lagipula pejabat pembuat kontrak itu sudah resign dari yayasan sebelum adanya kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali, sehingga kami anggap kontrak kerja sama itu tidak sah. Jadi tidak rasional jika para pemilik SPPG menerima tawaran damai dalam mediasi,” ujarnya.

Sebagai langkah kongkrit, pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap seluruh mitra dapur SPPG di bawah naungannya. Termasuk mitra dapur SPPG yang membuat kontrak perjanjian dengan PT Bumi Pangan Kuali.

“Langkahnya saat ini kita evaluasi total, mitra yang melakukan kontrak kerjasama dengan PT Bumi Pangan Kuali kita akan putuskan semua, sehingga bisa langsung dengan Yayasan, karena itu yang benar. Jadi jangan membiarkan sesuatu yang salah, harus kita tertibkan sesuai aturan, karena ini program pemerintah pusat, dan kita sudah punya datanya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur PT Bumi Pangan Kuali Miftahul Qulub menggugat para pemilik dapur SPPG di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Para tergugat diduga melakukan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar.

Sebagai catatan, PT Bumi Pangan Kuali saat ini memiliki total 23 mitra dapur SPPG, dengan sekitar 15 dapur SPPG yang sudah siap beroperasi. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan saja, tetapi juga tersebar di daerah lain. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Rifki Ahmad

Editor: Mahrus Sholih

Tags:

#Suara Indonesia # PT. Bumi Pangan Kuali # SPPG Gresik # Dapur SPPG # Makan Bergizi Gratis # Program MBG # Pengadilan Negeri Gresik # Gresik

Share:

You can share this post!