Pria 48 Tahun Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan
TOPSUMBAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial TN (48), terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di Mapolres Pesisir Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Januari 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/10/II/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA.
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yogie Biantoro.
Diketahui, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (12/12/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial RS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terangnya.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Kampung Bukik Kaciak, Kenagarian Bukik Kaciak Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Editor :




