Prabowo Tegaskan Pimpinan BUMN Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Korupsi
Isu dugaan korupsi di tubuh BUMN kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras. Nama mantan Menteri BUMN Erick Thohir ikut terseret dalam perbincangan soal tanggung jawab pengawasan.
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai jika praktik korupsi terjadi luas dan sistematis di perusahaan negara, maka pengawasan di level kementerian tak bisa dilepaskan begitu saja.
Hery menyebut pernyataan Presiden sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola BUMN memang bermasalah dan butuh evaluasi total.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentu tak mungkin tidak asap tanpa api, dan kenyataannya memang semua sektor di BUMN perlu direformasi,” kata Hery kepada Inilah.com, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, jika kepala negara sampai bersuara, berarti ada persoalan yang tak bisa lagi ditutup-tutupi. Hery membeberkan, praktik korupsi di BUMN bukan perkara kasar dan terbuka, semuanya rapi, sistematis dan sulit dilacak.
“Karena celah tindakan koruptif bahkan terkadang dilakukan dengan cara sangat rapi, modusnya tak terlihat karena yang masuk ke dalam adalah orang yang sudah di-set up untuk memahami dan melindungi apa yang terjadi di dalam,” ujarnya.
Artinya, masalahnya bukan hanya di permukaan. Bisa jadi ada pola penempatan orang-orang tertentu untuk menjaga kepentingan tertentu.
Pimpinan tak Bisa Lepas Tangan
Hery menegaskan, kondisi ini menuntut peran pimpinan BUMN sebagai otoritas pengawas tertinggi. Transparansi dan akuntabilitas bukan jargon, melainkan kewajiban.
Jika korupsi berjalan sistematis, menurutnya, itu juga cermin lemahnya sistem kontrol. Ada yang bocor di hulu.
Ia pun menyoroti potensi conflict of interest dalam proses rekrutmen dan penempatan jabatan strategis. Celah ini, kata dia, sering jadi pintu masuk praktik koruptif.
“Ini termasuk pola baru yang dinamakan sebagai suatu bentuk nyata conflict of interest yang agak rumit dibuktikan sehingga sering digunakan di BUMN. Pengelolaan BUMN yang seperti mengelola perusahaan pribadi perlu dilakukan pengawasan ketat,” ucap Hery.
Rekrutmen Harus Dicek Ulang
Karena itu, Hery mendorong langkah konkret. Bukan sekadar evaluasi di atas kertas, tapi pembenahan sampai ke proses rekrutmen.
“Tentu langkah tegas untuk menertibkan ini perlu dilakukan misalnya dengan cara cek and recheck rekrutmen yang dilakukan sampai pada penempatan posisi di suatu BUMN, apakah terafiliasi dan akan menguntungkan satu orang atau satu pihak di mana ia sedang berkuasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo beri peringatan keras ke para mantan pimpinan BUMN. Ia tak ingin ada yang merasa aman jika terseret dugaan korupsi.
"Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Prabowo menegaskan, penegakan hukum tak boleh setengah hati. Ia meminta pesannya tak dianggap angin lalu atau sekadar bumbu pidato politik. Korupsi, katanya, bukan cuma menghantam negara, tapi juga keluarga pelakunya.
Kejaksaan Agung pun menangkap sinyal itu. Lembaga Adhyaksa menyatakan siap memeriksa jajaran pimpinan BUMN, termasuk yang sudah lengser, sepanjang ada dugaan pidana korupsi dan bukti yang cukup.
“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Kejaksaan menegaskan, status nonaktif atau sudah tak menjabat bukan tameng. Jika ada perbuatan melawan hukum saat masih duduk di kursi pimpinan, pertanggungjawaban pidana tetap bisa ditagih. Dukungan Presiden disebut menjadi amunisi moral untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN secara profesional.




