Polsek Muara Wahau Mediasi Sengketa Lahan, Pihak Bersepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Sumber Foto: tribratakutim.com
Hukum

Polsek Muara Wahau Mediasi Sengketa Lahan, Pihak Bersepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Polsek Muara Wahau melaksanakan kegiatan Problem Solving untuk menyelesaikan sengketa lahan yang disertai dugaan pengancaman, pada hari Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di ruang kerja Polsek Muara Wahau. Kejadian awal terjadi pada hari Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 12.35 WITA di sekitar KM 55 Desa Juk Ayaq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, yang melibatkan pihak pertama Sapransyah dan pihak kedua Efendi.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh regu piket penjagaan Regu I, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum. Beberapa kesepakatan utama telah dicapai, antara lain pengukuran ulang lahan seluas 400 Ha yang disengketakan pada hari Kamis (12/02/2026) dengan turut serta kedua pihak, serta pihak pertama bersedia mencabut laporannya dengan nomor STPP / 149 / XII / 2025 / Kaltim / Res-Kutim / Sektor Muara Wahau.

Kedua pihak juga sepakat tidak akan saling menaruh dendam maupun melibatkan pihak lain dalam permasalahan ini, dengan kesepakatan yang dibuat di atas materai Rp10.000,- dan disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak serta tokoh adat yakni Markus Lawai (Ketua Adat Besar Dayak Kutim) dan Tingai Ajang (Anggota Dewan Adat Besar Dayak Kutim).

Pihak Polsek Muara Wahau menyampaikan bahwa mediasi seperti ini merupakan bagian dari upaya pemolisian masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antar warga, serta memberikan alternatif penyelesaian masalah yang lebih harmonis. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan kedua pihak menunjukkan komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.