Nadir Media - Persoalan pembagian harta bersama pasca perceraian di Indonesia sering kali memicu sengketa, terutama ketika rumah yang dihuni masih berstatus jaminan kredit di bank. Untuk membahas isu ini, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) mengadakan Webinar Nasional bertajuk "Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri atau Bank?" yang diadakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Webinar yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, dihadiri oleh berbagai peserta, termasuk akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, dan masyarakat umum. Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, membahas kompleksitas hukum yang muncul dalam pembagian harta bersama saat perceraian, terutama terkait dengan jaminan kredit.
Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., menekankan bahwa sengketa harta bersama tidak hanya melibatkan hukum keluarga, tetapi juga hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, dan hukum perbankan. Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat beranggapan bahwa putusan perceraian otomatis menentukan pemilik rumah, padahal hak-hak bank sebagai kreditur tetap harus dilindungi. Dr. Franky Ariyadi juga menjelaskan berbagai persoalan praktis, seperti kewajiban melanjutkan cicilan dan posisi mantan pasangan sebagai debitur bersama, yang sering muncul pasca perceraian.
Diskusi dalam webinar ini berjalan dinamis, dengan banyak pertanyaan dari peserta mengenai sengketa rumah KPR dan eksekusi jaminan oleh bank. MHI berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami hubungan antara hukum keluarga dan perbankan, serta mewujudkan pemahaman hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi sengketa harta bersama. MHI berkomitmen untuk terus menyelenggarakan edukasi hukum yang relevan dengan perkembangan praktik hukum di Indonesia.