Polda Riau Kolaborasi dengan ATR/BPN untuk Penanganan Sengketa Lahan Adat
LAMR: Penanganan Sengketa Lahan Harus Perhatikan Hukum Adat
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 25 Februari 2026 | 13:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 209
Pekanbaru, InfoPublik — Terobosan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam penanganan sengketa agraria diharapkan memberikan dampak positif terhadap penyelesaian persoalan tanah ulayat di Riau, bahkan secara nasional. Langkah tersebut dinilai berpotensi menekan konflik lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Provinsi Riau, Taufik Ikram Jamil, usai mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polda Riau bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Riau, Selasa (24/2/2026).
FGD bertema Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan Riau tersebut diisi dengan pemaparan materi serta penandatanganan peningkatan sinergi kerja sama antara Polda Riau dan Kanwil ATR/BPN Riau dalam menangani persoalan pertanahan. Dalam kesempatan itu juga dipaparkan aplikasi “Selahan Lancang Kuning” yang memuat data permasalahan dan penanganan sengketa lahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Priyono, menyatakan kerja sama tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Ia berharap inisiasi Polda Riau dapat menjadi contoh bagi kepolisian daerah dan kantor wilayah ATR/BPN di provinsi lain.
Taufik menyebutkan, sengketa agraria di Riau selama ini tergolong tinggi secara nasional. Sebagian konflik terjadi pada lahan yang diakui masyarakat sebagai tanah ulayat. Persoalan tersebut, menurutnya, semakin kompleks seiring penertiban kawasan hutan dengan pola kerja sama operasional di bawah Agrinas.
“Ketika Polda dan Kanwil ATR/BPN bekerja sama dalam menangani sengketa agraria, dampaknya tentu berkaitan dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatnya kesejahteraan melalui kepastian hukum, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum positif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau bersama LAMR sebelumnya telah membentuk tim penanganan sengketa lahan pada akhir 2022. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan LAMR serta berhasil mengidentifikasi sekitar 80 titik konflik tanah ulayat. Pada 2023, persoalan tersebut juga telah dibawa ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.
Namun, menurutnya, tim belum dapat bekerja maksimal karena kompleksitas persoalan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menilai penanganan sengketa lahan ke depan perlu dilakukan secara lintas sektoral dengan pendekatan budaya.
“Tanah bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan kultural dan marwah masyarakat,” katanya.
Taufik juga mengingatkan pentingnya kejelasan dalam pendaftaran tanah ulayat. Ia menilai pengecualian terhadap tanah yang telah dialokasikan untuk kepentingan lain, termasuk perkebunan, berpotensi menyulitkan penyelesaian konflik.
“Jika ada pengecualian, penyelesaian sengketa lahan di Riau tidak akan mencapai sasaran karena sebagian besar konflik justru terjadi di tanah ulayat,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan solusi yang adil dan komprehensif, mengingat tanah ulayat telah ada sebelum berdirinya negara. Ia berharap kerja sama antara Polda Riau dan ATR/BPN tidak hanya berpedoman pada hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebudayaan dalam penyelesaiannya.
(Mediacenter Riau/fik)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id




